OJK: Regulasi Aset Keuangan Digital Harus Seimbang antara Inovasi, Perlindungan Konsumen, dan Stabilitas Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pengaturan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto harus memperhatikan keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, serta stabilitas keuangan.
Kepala Departemen Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnianto menyatakan, ketiga pendekatan ini berlandaskan pada konsep triangle innovation.
“Di satu titik kita ada inovasi yang kita embrace, tapi di sisi lain kita harus memperhatikan customer protection dan risiko. Serta satu titik lagi terkait dengan financial stability,” ujarnya dalam Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK, berjudul ‘Harnessing Digital Assets for Financial Market Growth and Enhanced Financial Inclusion’, di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
Adaptasi dengan Kebijakan Global, India Kaji Ulang Regulasi Aset Digital
Hal ini, lanjut Djoko, menjadi prinsip dasar bagi OJK dalam melakukan pengaturan, baik di sektor perbankan maupun sektor keuangan lainnya. Khusus untuk aset keuangan digital, meskipun manfaatnya sangat besar, regulasi tetap diperlukan agar kepercayaan publik dan perlindungan konsumen tetap terjaga.
“Di dunia global itu, aset keuangan digital atau aset kripto itu perlu diatur hanya untuk dua alasan, yakni untuk melindungi customer dan agar tidak digunakan untuk sarana atau sasaran APU PPT (anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme). Tentunya ditambah dengan manajemen risiko,” katanya.
Baca Juga
Standard Chartered Raih Lisensi Kripto di Luksemburg, Perluas Layanan Aset Digital di Eropa!
Seiring dengan perkembangan aset digital yang saat ini menjadi bagian dari kelas aset keuangan, OJK menilai bahwa regulasi yang diterapkan harus sepadan dengan pengaturan di sektor keuangan lainnya.
“Jadi ini kerangka pengawasan dan pengaturan kami ke depan, kami akan menitikberatkan pada customer protection, public trust, lalu governance, pada manajemen risiko dan lain sebagainya,” ucap Djoko.

