Adaptasi dengan Kebijakan Global, India Kaji Ulang Regulasi Aset Digital
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah India tengah mempertimbangkan untuk mengkaji ulang regulasi aset digital seiring dengan kebijakan global yang semakin dinamis. Tujuannya, untuk menyesuaikan kebijakan domestik dengan standar internasional.
Melansir CoinMarketCap, Senin (3/2/2025), perubahan terkini dalam kebijakan aset digital di seluruh dunia telah mendorong India untuk mempertimbangkan kembali kerangka regulasinya. Khususnya, langkah-langkah baru yang diperkenalkan Amerika Serikat (AS) telah menarik perhatian India yang menjadi faktor penting dalam evaluasi ini.
Sekretaris Urusan Ekonomi India Ajay Seth mengungkapkan, pemerintah tengah menyempurnakan makalah diskusi mengenai regulasi aset digital. Revisi ini mencerminkan niat untuk menyelaraskan regulasi di India dengan perkembangan global yang tengah berlangsung.
“Terdapat perubahan dalam penggunaan dan penerimaan aset digital di beberapa wilayah. Oleh karena itu, kami meninjau kembali makalah diskusi tersebut,” katanya.
Baca Juga
Perkuat Pemimpin Aset Digital di Jepang, Metaplanet Cari Dana Rp 12 Triliun untuk Beli Bitcoin
Teranyar, pembentukan kelompok kerja oleh Presiden AS Donald Trump untuk menyelidiki konsekuensi lintas batas dari aset digital juga dipandang sebagai pengaruh utama pada diskusi di India. Hal ini menggarisbawahi perlunya pengamatan secara terus-menerus terhadap praktik internasional.
India menyadari dampak dari berbagai sikap regulasi negara terhadap aset digital dalam pendekatannya sendiri. Dengan tinjauan ulang ini, India menegaskan komitmennya untuk mengadopsi standar internasional dalam regulasi aset digital.
Baca Juga
Standard Chartered Raih Lisensi Kripto di Luksemburg, Perluas Layanan Aset Digital di Eropa!
Revisi regulasi yang tengah berlangsung bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian dalam pasar aset digital. Reformasi yang dilakukan diharapkan dapat selaras dengan inisiatif yang diusulkan secara global, yang pada akhirnya mendorong peluang ekonomi baru.

