OJK Bakal Tingkatkan Kualitas Emiten IPO, Ini Dia Caranya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan meningkatkan kualitas emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana (initial initial public/IPO) saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengutarakan, peningkatan emiten haruslah dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan harus bersifat komprehensif dan melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum, termasuk penjamin emisi efek dan profesi penunjang pasar modal.
"Oleh karena itu, beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan ke depan seperti mendorong bursa, penjamin emisi efek serta profesi penunjang pasar modal untuk memastikan kredibilitas calon emiten melalui penelaahan atau due diligence yang lebih baik," kata Inarno dalam keterangan resminya dikutip Minggu (9/2/2025).
Baca Juga
Lebih lanjut, Inarno menambahkan, mendorong penjamin emisi efek untuk meningkatkan pengenalan dalam rangka memastikan kredibilitas calon investor dan sumber dana calon investor, terutama calon investor yang memperoleh penjatahan pasti.
Guna mendukung BEI, OJK mengabil langkah meningkatkan free float minimum dan lebih berfokus pada emiten dengan kapitalisasi yang besar.
"Meningkatkan kualitas due diligence yang dilakukan penjamin emisi efek melalui rancangan POJK terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang secara garis besar mengatur lebih detail terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum," jelas ia.
Strategi itu menurutnya dapat meningkatkan transparansi dan tanggung jawab emiten terkait penggunaan dana pada prospektus. Saat ini pihaknya sedang mengkaji perbaikan ketentuan yang mengatur terkait dengan penggunaan dana.
"Selain itu, OJK juga sedang mengkaji mekanisme lock up saham yang lebih efektif bagi pemegang saham yang terkena kewajiban lock up," tuturnya.
Baca Juga
Pekan Terburuk BEI, IHSG Anjlok 5,16% hingga Saham Emiten Prajogo Hancur Lebur
"Meningkatkan kualitas due diligence yang dilakukan penjamin emisi efek melalui rancangan POJK terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang secara garis besar mengatur lebih detail terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum," jelas ia.
Strategi itu menurutnya dapat meningkatkan transparansi dan tanggung jawab emiten terkait penggunaan dana pada prospektus. Saat ini pihaknya sedang mengkaji perbaikan ketentuan yang mengatur terkait dengan penggunaan dana.
"Selain itu, OJK juga sedang mengkaji mekanisme lock up saham yang lebih efektif bagi pemegang saham yang terkena kewajiban lock up," tuturnya.

