Keluar Dari Daftar Hitam Kementerian ESDM, Waskita Karya (WSKT) Gencar Ikut Tender
JAKARTA, investortrust.id - Emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi dihapus dari daftar hitam nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penghapusan tersebut dilakukan usai Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, sebelumnya nama Waskita juga sudah diturunkan sementara dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Adapun, penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk itu, Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah, serta pembatalan sanksi daftar hitam.
"Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” ujar Ermy dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga
Ermy menerangkan, Waskita masih mencatatkan Nilai Kontrak Baru (NKB) ditengah di tengah proses transformasi perusahaan. Per Oktober 2024 lalu, Perseroan meraih NKB sebesar Rp 6,8 triliun. Ke depannya perseroan tetap optimis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru dengan strategi kunci yang disiapkan oleh perseroan, seperti fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta,
Tak hanya itu, kedepannya WSKT juga akan berfokus pada lima rencana strategis. Pertama stabilitas keuangan, kedua kembali ke core business sebagai perusahaan penyedia jasa kontruksi, ketiga melakukan divestasi di sisa 10 ruas jalan tol, keempat memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang bertanggung jawab.
“Terakhir, kami berkomitmen untuk terus melanjutkan peningkatan kualitas human resources insan Waskita secara berkelanjutan. Hal ini guna menciptakan peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan. Kami memandang bahwa, peningkatan kompetensi human resources sebagai kunci utama dalam menjalankan proses bisnis,” imbuh Ermy.
Baca Juga
3 Petinggi Waskita Karya Segera Diadili atas Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel
Ia menambahkan, peningkatan kompetensi tersebut dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), pelatihan dan peningkatan kompetensi di seluruh lini bisnis Perseroan.
Di samping itu, penandatanganan restrukturisasi juga telah dilakukan oleh 22 kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp31,5 triliun yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam Master Restructuring Agreement (MRA) dan Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP). Oleh Dari pada itu, Perseroan meyakini dapat terus menjalankan kegiatan operasional yang berkelanjutan.
“Upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Maka dengan turunnya nama Waskita dari daftar hitam nasional, akan mendorong rencana keberlanjutan bisnis kami,” pungkas Ermy.

