3 Petinggi Waskita Karya Segera Diadili atas Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti perkara dugaan korupsi proyek light rail transit (LRT) di Sumsel ke tahap II atau tahap penuntut. Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menjerat tiga petinggi PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersangka.
Para tersangka itu, yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya berinisial T, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya berinisial IJH, dan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya berinisial SAP. Selain tiga petinggi PT Waskita Karya, Kejati Sumsel juga menetapkan Direktur Utama PT Perentjana Djaja berinisial BHW sebagai tersangka kasus ini.
Baca Juga
3 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel, Rugikan Negara Rp 1,3 T
Dengan pelimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti ke tahap II, keempat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Palembang. Dengan demikian, keempat tersangka bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 17 Desember 2024.
"Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).
Dipaparkan, setelah pelimpaham ke tahap II ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang akan menyusun surat dakwaan dan kelengkapan berkas. Nantinya, surat dakwaan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.
"JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang," katanya.
Tak hanya melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke tahap penuntutan, penyidik Kejati Palembang juga menyita uang sebesar Rp 22,5 miliar dari tersangka BHW. Uang yang disita itu akan menjadi barang bukti perkara dugaan korupsi proyek LRT di Sumsel. Selain itu, penyitaan uang ini juga sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek LRT di Sumsel yang masih dalam tahap perencanaan tersebut.
"Hal ini sesuai dengan arahan dari kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan tindak pidana korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah pemulihan keuangan negara," tegasnya.
Diberitakan, Kejati Sumsel menjerat tiga petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT). Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya berinisial T, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya berinisial IJH, dan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya berinisial SAP.
Baca Juga
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menggelembungkan harga atau mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan proyek LRT tersebut. Selain itu, penyidik Kejati Sumsel juga menemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah dengan nilai sekitar Rp 25,6 miliar.
"Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

