BEI Sampaikan Aturan Baru Terkait PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan peraturan terbaru terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) soal transaksi invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI sebesar 12%.
Aturan baru itu tertuang dalam surat BEI Nomor S-13561/BEI.KEU/12-2024 tanggal 24 Desember 2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.
“Bersama ini kami disampaikan tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain,” ucap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy dalam keterangan resminya Rabu, (1/1/2025).
Baca Juga
Kenakan PPN 12% pada Transaksi Jual Saham, Ini Penjelasan BEI
Irvan menjelaskan Nilai Lain yang dimaksud tersebut adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice. “Tarif tetap sesuai Undang-undang yaitu 12%. Nilai obyek pajak yg dikalikan 11/12, jadi finalnya sama dengan PPN 11%,” kata Irvan.
Sebelumnya, Irvan menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dari sebelumnya 11% pada transaksi penjualan saham. Ia menyebut kenaikan PPN tersebut menjadi tanggung jawab nasabah terhadap Anggota Bursa (AB) atau sekuritas.
“Jadi itu transaksi jual, nanti hasil (transaksinya) dipotong fee transaksi dan PPN. Nah, itu kan diambil dari AB, lalu AB setor ke Bursa untuk pajaknya, fee-nya termasuk fee Bursa,” ucap Irvan kepada investortrust.id saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Baca Juga
BEI Naikkan Tarif PPN Transaksi Saham Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025
Irvan menyampaikan bahwa kenaikan PPN tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2025 mendatang. Di mana aturan itu sesuai dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) huruf a mengatur tentang kenaikan tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%.
"Untuk invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11%," demikian keterangan tertulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy dikutip Senin (30/12/2024).

