BEI Naikkan Tarif PPN Transaksi Saham Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan transaksi saham resmi dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Aturan ini akan berlaku per 1 Januari 2025 mendatang.
Aturan tersebut sesuai dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dimana pada Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%.
"Untuk invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11%," demikian keterangan tertulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy dikutip Senin, (30/12/2024).
Disebutkan dalam pengumuman itu, ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12% akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Aturan tersebut sesuai dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dimana pada Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%.
"Untuk invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11%," demikian keterangan tertulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy dikutip Senin, (30/12/2024).
Disebutkan dalam pengumuman itu, ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12% akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025," terang Irvan.
Nantinya, PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan Anggota Bursa (AB) atau sekuritas yang dibebankan kepada investor setiap transaksi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari 2025.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tarif PPN 12% di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11%," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis, Minggu (21/12/2024).

