Pakuwon: PPN 12% Idealnya Diikuti Kenaikan Gaji di Atas PPN
BEKASI, investortrust.id - Direktur Pengembangan Bisnis PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), Ivy Wong merespons kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari yang sebelumnya 11% di awal 2025 mendatang. Ia mengharapkan, pemerintah dapat menaikkan gaji pegawai lebih dari kenaikan PPN sebesar 1% itu guna meningkatkan daya beli masyarakat.
''Sebenarnya ya (kenaikan PPN) 1% kalau untuk belanja nggak terlalu berpengaruh, mudah-mudahan mereka (masyarakat) masih mau belanja. Kemudian, saya harap (masyarakat) gajinya naik, lebih dari naik PPN-nya paling penting,'' ucap Ivy saat ditemui usai peresmian Pakuwon Mall Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
Berdasarkan catatan investortrust.id, pemerintah akan menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai awal 2025.
Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Teni Widuriyanti memang tak menegaskan secar glamblang terkait penerapan tarif PPN sebanyak 12% mulai awal 2025. Tapi, dia mengungkapkan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 terkait target penerimaan telah menghitung kebutuhan program Presiden Prabowo Subianto.
“Kayaknya sudah mengakomodasi kebutuhan menuju visi-misi yang baru sudah mulai transisi menuju ke sana,” ucap Teni di DPR, Jakarta, Selasa (12/11/2024) lalu.
Sebelumnya, politisi Partai Amanah Nasional (PAN) Eddy Soeparno akan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Penerapan PPN 12% ini diberlakukan pada 1 Januari 2025.
“Kami sendiri dari Fraksi PAN akan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang, kalau bisa menundanya (PPN 12%). Saya kira kita sepakat dalam hal ini,” ujar Eddy saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2024) lalu.
Dia mengatakan, pemerintahan Prabowo perlu menerapkan cara lain untuk menggenjot pendapatan. Salah satunya dengan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. “Masalahnya, bagaimana daya beli masyarakat tetap kuat,” kata dia.
Usul penundaan penerapan PPN 12% menjadi jawaban untuk mendorong daya beli masyarakat tetap terjaga. Ketika daya beli masyarakat kuat diharapkan konsumsi tetap baik.

