Kenakan PPN 12% pada Transaksi Jual Saham, Ini Penjelasan BEI
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya 11% pada transaksi penjualan saham.
Irvan menyebut kenaikan PPN tersebut menjadi tanggung jawab nasabah terhadap Anggota Bursa (AB) atau sekuritas.
“Jadi itu transaksi jual, nanti hasil (transaksinya) dipotong fee transaksi dan PPN. Nah, itu kan diambil dari AB, lalu AB setor ke Bursa untuk pajaknya, fee-nya termasuk fee Bursa,” ucap Irvan kepada investortrust.id saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Baca Juga
Pasar Respons Positif Pemberlakukan PPN 12%, Kurs Rupiah Menguat Jelang Tutup Tahun
Sebelumnya, Irvan menyampaikan bahwa kenaikan PPN tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2025 mendatang. Di mana aturan itu sesuai dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) huruf a mengatur tentang kenaikan tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%.
"Untuk invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11%," demikian keterangan tertulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy dikutip Senin (30/12/2024).
Baca Juga
BEI Naikkan Tarif PPN Transaksi Saham Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025
Disebutkan dalam pengumuman itu, ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12% akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami menghimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025," ucap Irvan.

