DPR Minta Regulasi Peralihan Pengawasan Kripto Cepat Selesai
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mendorong pemerintah dan regulator terkait untuk merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang transisi peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum 12 Januari 2025.
Puteri Komarudin menuturkan, mengacu pada Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), maka pengaturan dan pengawasan mengenai aset keuangan digital termasuk kripto, akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK.
Peralihan kewenangan itu, kata dia, harusnya diatur dalam PP yang perlu ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP itu masih dalam proses pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah dan regulator terkait.
"Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023," tutur Puteri dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Selain Bitcoin, Analis Ini Beberkan Sejumlah Aset Kripto yang Potensial di 2025
"Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024, dia menyatakan, DPR sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP tersebut. Hal tersebut juga telah tertuang dalam kesimpulan rapat.
Menurutnya, OJK harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain. Ini untuk memastikan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar dan soft landing, sehingga tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan.
Makanya, OJK perlu menjamin terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. OJK juga perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen.
Baca Juga
Tether Dihapus dari Bursa Uni Eropa, Pasar Kripto Loyo di Akhir Tahun
Apalagi jumlah investor kripto mencapai 21,63 juta dengan total transaksi Rp 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah itu tentu sangat besar, bahkan melebihi investor pasar modal yang masih di kisaran 14,35 juta.
Tetapi, masih kata dia, instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang ilegal.
"Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” kata Putri.

