Porsi Investasi Investor Institusi Menyusut di Reksa Dana, Infovesta Beberkan Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Saat ini, jumlah investor di pasar modal Indonesia khususnya reksa dana masih didominasi oleh investor institusi. Kendati demikian, investor institusi terus menurunkan jumlah investasinya.
Vice president PT Infovesta Utama Wawan Hendrayana memaparkan alasan mengapa porsi investasi dari Investor Institusi terus mengalami penurunan di reksa dana.
“Di reksadana cenderung institusi mengurangi porsinya terus. Baik itu untuk dana pensiun maupun asuransi,” ujarnya dalam FGD yang dilakukan oleh investortrust bersama sejumlah manajer investasi yang bertajuk “Strategi MI Mengoptimalkan Kinerja Reksa Dana Di Tengah Tren Penurunan Suku Bunga” di kantor Investortrust, Kamis (17/10/2024).
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh tiga hal utama. Pertama, return yang kurang menarik dari reksa dana, khususnya reksa dana saham. Kedua, terdapat sejumlah keringanan yang didapatkan institusi apabila berinvestasi di instrumen lain, yang tidak mereka dapatkan pada reksadana.
Baca Juga
Sucor AM Beberkan Faktor Turunnya Tren Investasi Reksa Dana Saham
Menurutnya, saat ini investor institusi yang berinvestasi di reksa dana masih harus membayar pajaknya secara penuh. Hal tersebut membuat investor institusi menilai bahwa berinvestasi di instrumen lain akan lebih jauh menguntungkan dengan biaya yang jauh lebih sedikit.
Asal tahu, melalui PP No. 91/ 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dikatakan bahwa tarif wajib pajak dalam negeri nonreksa dana dan wajib pajak reksa dana sama-sama sebesar 10%. Sebelumnya mereka mendapatkan insentif dari Pemerintah.
“Beberapa institusi, kalau mereka langsung masuk ke fixed income, itu mereka juga mendapatkan keringanan pajak. Jadi, reksadana masih full kena pajaknya sekarang, sama dengan retail, kalau beli obligasi. Sementara kalau dana pensiun, itu mereka bisa nol pajaknya,” paparnya.
Ketiga, itu juga terkait kebijakan dari pemerintah yang mewajibkan seluruh investor institusi untuk mengalokasikan 30% dari portofolio investasinya ke Surat Utang Negara (SUN). Menurut Wawan, hal ini menyebabkan jumlah dana yang masuk ke pasar modal semakin berkurang.
Adapun, sejumlah restriksi yang diterapkan oleh regulator tersebut sebagai antisipasi agar kasus kerugian tidak lagi terjadi dan memastikan adanya stabilitas keuangan dan likuiditas yang baik di pasar keuangan Indonesia. Kendati demikian, restriksi tersebut dinilai mengurangi porsi dan minat investor institusi pada pasar modal Indonesia.
Baca Juga
Simak Peluang dan Strategi Investasi Reksa Dana hingga Akhir Tahun 2024
“Bagaimana pun juga, restriksi itu pasti akan mengurangi, baik itu porsi dan minat investasi dari para investor institusi yang ujungnya adalah mencari (investasi) yang aman dan nyaman aja,” terangnya.
Iapun menyampaikan harapan bahwa pemerintahan baru akan memiliki fokus tak hanya mengamankan dana investor, melainkan juga fokus untuk menumbuhkan uang investor.
“Jadi, harapannya nanti pemerintah baru punya visi yang berbeda dari pemerintah sekarang. Semoga pemerintah baru nanti fokusnya bukan hanya mengamankan, tapi bagaimana menumbuhkan uang investor, memberikan wealth creation,” pungkasnya.
Sekadar informasi, saat ini jumlah investor reksa dana sendiri mencapai 12,9 juta per Agustus 2024 atau naik dari jumlah investor di tahun 2023 yaitu 11,4 juta investor.
Menurut data KSEI, komposisi kepemilikan investor institusi tercermin dari persentase nilai AUM yang tercatat bahwa 68,90% dari nilai AUM berasal dari institusi dan 31,10% berasal dari individu.

