OJK dan BEI Buka Peluang Transaksi Efek dan Kontrak Derivatif Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengembangkan kontrak derivatif efek dengan underlying index asing.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, kemungkinan penawaran efek yang tercatat di bursa luar negeri oleh perusahaan efek di Indonesia juga dipelajari dan bagaiman standarisasi proses bisnisnya.
Baca Juga
PUPR Beberkan Pagu Anggaran Infrastruktur Rp 1.315,47 Triliun Selama 10 Tahun Era Jokowi
“Selain kontrak derivative underlyng indeks asing, kami sedang mendiskusikan pengembangan penawaran efek yang tercatat di bursa luar negeri oleh PE, berikut standarisasi proses bisnisnya,” ujar Inarno dalam jawaban tertulis yang dikutip Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut, Inarno menyatakan, fitur penjualan saham dari bursa luar negeri di Indonesia saat ini dapat dilaksanakan berdasarkan regulatory framework peraturan Bapepti yang disebut dengan Penyaluran Amanat Luar Negeri (PALN) yang juga merupakan kontrak derivatif.
Baca Juga
Short Selling Resmi Diterapkan BEI, Begini Ketentuan dan Tujuannya
Adapun, pelakunya adalah perantara/pedagang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bapepti dan telah mendapat persetujuan sebagai pialang PALN.
“UU PPSK memberikan amanat bagi OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kontrak derivatif keuangan dengan subjek efek, termasuk saham asing dan index asing,” terangnya.

