BEI Resmi Terapkan Aturan Baru Short Selling, 23 Anggota Bursa Nyatakan Minat
JAKARTA, investortrust.id - Tepat hari ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan aturan baru transaksi margin dan short selling. Hal ini merupakan mandat dalam POJK No 6 tahun 2024 tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling.
“Ini adalah bagian dari mandat dalam POJK 6 tahun 2024 tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling, yang sudah diterbitkan oleh OJK pada tanggal 3 April tahun ini dengan masa transisi 6 bulan. Persis berlaku hari ini, 3 Oktober tahun 2024,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik pada acara "Edukasi Wartawan terkait Intraday Short Selling (IDSS)" secara virtual, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga
OJK Komitmen Perkuat Regulasi Bursa Karbon, Ada Update Nilai Transaksi
Lebih lanjut Jeffrey mengungkapkan, hari ini, diberlakukan dua peraturan baru oleh Bursa Efek Indonesia. Pertama adalah Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Kedua, Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
“Dengan diberlakukannya dua peraturan ini, tentunya perdagangan dan keanggotaan untuk margin dan short selling bisa segera disesuaikan oleh rekan-rekan anggota bursa,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Jeffrey menyatakan tujuan dari peraturan margin dan short selling serta penerapan intraday short selling untuk meningkatkan likuiditas di pasar. Selain itu, agar terjadi pembentukan harga yang wajar di pasar.
Short selling juga diharapkan dapat menjadi bagian dari sarana profit management bagi investor, untuk bisa mengoptimalkan profit baik pada saat pasar bullish maupun saat bearish. Dengan demikian, potensi keuntungan yang bisa diambil oleh investor lebih baik.
“Ini (short selling) adalah best practice yang ada di bursa-bursa lain di dunia. Itu bagian dari fungsi kami sebagai bursa, untuk menyelenggarakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Dan, tidak hanya untuk produk ekuiti, keberadaan short selling ini juga diharapkan bisa menunjang pertumbuhan ekosistem produk-produk lainnya, seperti produk derivatif dan produk structured warrant," paparnya.
Lisensi
Jeffrey juga menerangkan, dengan pemberlakuan peraturan ini, saat ini telah terdapat 57 anggota bursa memiliki lisensi untuk memberikan fasilitas margin kepada investor. Kemudian, sudah ada 23 anggota bursa menyatakan berminat untuk short selling.
Harapannya, dengan pemberlakuan peraturan tersebut, anggota bursa bisa segera menyampaikan permohonan sebagai anggota bursa short selling kepada bursa. Bursa nanti memproses dan menelaah, khususnya terkait kesiapan dokumen maupun kesiapan sistem lainnya.
“Sehingga kami harapkan, kalau prosesnya bisa berjalan lancar, akhir tahun ini sudah ada anggota bursa yang bisa mendapatkan izin sebagai anggota bursa short selling. Sehingga, paling tidak di kuartal pertama tahun 2025 sudah ada anggota bursa yang bisa memberikan fasilitas short selling, termasuk intraday short selling kepada investor kita,” ujarnya.

