'Short Selling' Berpotensi Tingkatkan Volatilitas Pasar
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera menerapkan kebijakan yang memperkenankan short selling. Head of Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Octavianus Audi berpandangan bahwa short selling dapat berpotensi meningkatkan volatilitas pasar dan mengerek tingkat turnover. Menurutnya, konstituen dalam list saham short selling dapat berpotensi meningkatkan turnover hingga 5% dari rerata indeks harga saham gabungan (IHSG) saat ini.
“Rerata nilai transaksi harian IHSG sejak 2021 alami tren penurunan, tercatat sebesar Rp13,37 triliun di 2021, sebesar Rp14,7 triliun di 2022, sebesar Rp10,75 triliun di 2023. Sehingga memang BEI berupaya meningkatkan rerata nilai transaksi dengan tren IHSG yang cenderung tertekan (-1,83% secara YTD) dengan memfasilitasi short selling,” ujar Audi kepada investortrust.id, Rabu (3/7/2024).
Walaupun berpotensi meningkatkan volatilitas, short selling juga berpotensi meningkatkan tekanan jual sehingga penurunan harga saham bisa jauh lebih cepat. Selain itu, resiko kerugian yang timbul juga lebih besar dibandingkan transaksi reguler.
Baca Juga
BEI Sebut Penerapan Short Selling Bisa Tambah Nilai Transaksi Saham 3%
Ia menilai, sosialisasi terkait aturan ini kepada investor dikhawatirkan masih belum merata sehingga kesiapan investor dinilainya masih minim. Ia juga menyoroti belum adanya sosialisasi yang komprehensif mengenai risiko atas aturan tersebut dan mitigasi oleh investor.
“Kami berpandangan, perlu aturan yang lebih ketat dari BEI serta profiling resiko investor yang ketat pada anggota bursa yang bertransaksi short selling. Kesediaan pendanaan yang kuat dan pengetahuan tentang pasar dan peraturan tentang short selling menurut kami menjadi pondasi berjalan lancarnya aturan transaksi tersebut,” paparnya.
Sebagai catatan, short selling adalah common practice yang telah diterapkan di bursa-bursa regional. Menurut BEI, short selling diterapkan untuk meningkatkan likuiditas dan fair price discovery serta sebagai bentuk penyediaan sarana bagi investor memanfaatkan momentum pada saat market dalam kondisi bearish.
Baca Juga
Mantan Dirut BEI Imbau Investor Ritel Hindari Short Selling, Begini Alasannya
“Hal ini dapat meningkatkan price discovery atas suatu saham. Short Selling juga dapat menambah likuiditas dan mengurangi spread dari suatu saham karena akan menambah demand dan supply atas saham tersebut,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy dalam keterangan yang dikutip Rabu (3/7/2024).
Dengan adanya short selling, investor mempunyai pilihan untuk melakukan eksekusi suatu saham sesuai dengan valuasi yang telah dianalisa. Hal ini juga lebih menggairahkan pasar karena pasar tidak hanya 1 arah. Sebagai catatan, rencana pemberlakukan Short Selling di bulan Oktober 2024, mengikuti masa transisi pemberlakuan POJK 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
Sementara itu, saat ini terdapat sekitar 10 hingga 12 Anggota Bursa (AB) yang sedang proses persiapan menjadi AB short selling dengan jenis AB yang bervariasi yaitu lokal, regional broker, dan BUMN.

