Hapus Biaya Perdagangan di Pasar USDT Jadi Upaya Upbit Indonesia Dorong Pertumbuhan Pasar Kripto Nasional
JAKARTA, investortrust.id - Seiring berjalannya waktu, pasar aset kripto di dalam negeri terus menunjukan pertumbuhan pesat. Sebagai upaya untuk mendorong perkembangan industri ini ke depan, Upbit Indonesia menghapuskan biaya perdagangan di pasar USDT untuk memudahkan para penggunanya.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi mengungkapkan, mulai 19 Agustus 2024, pengguna bisa menikmati biaya perdagangan maker yang diturunkan dari 0,46% menjadi 0,00% di seluruh perdagangan yang menggunakan USDT (Tether), sementara biaya perdagangan taker diturunkan dari 0,46% menjadi 0,25%.
“Program ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pedagang dalam memaksimalkan strategi perdagangan mereka, sekaligus mengurangi biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan transaksi kripto,” ujar dia, dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga
Resna menambahkan, pihaknya selalu berupaya memberikan layanan terbaik kepada para pengguna setia. Dengan penghapusan biaya perdagangan ini, ia berharap mampu mendukung para pengguna dalam meningkatkan pengalaman dalam bertransaksi.
“Sekaligus memperkuat posisi Upbit Indonesia sebagai platform yang ramah pengguna,” katanya.
Penghapusan biaya perdagangan ini, lanjut Resna, adalah salah satu dari banyak langkah yang diambil perusahaan untuk memastikan bahwa pengguna memiliki akses yang lebih mudah dan terjangkau ke berbagai produk dan layanan di pasar kripto.
Baca Juga
Sekadar informasi, merujuk data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi kripto berada pada tren positif hingga Juli 2024. Di mana, mengalami kenaikan 3,69% secara month to month (mtm) menjadi Rp 42,34 triliun.
Sementara, dari Januari-Juli 2024, total nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp 344,09 triliun, melonjak 353,94% secara year on year (yoy). Diketahui juga, aset kripto yang paling mendominasi transaksi di Indonesia adalah USDT, Bitcoin, SOL, dan PEPE.

