Asosiasi Minta Regulasi Kripto Lebih Progresif, Dorong Pemanfaatan USDT Lewat Mastercard dan Visa
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia dan Asosiasi Blockhain Indonesia (Aspakrindo-ABI) mendorong agar penguatan regulasi di sektor kripto tidak hanya bertumpu pada aturan lokal, tapi juga mempertimbangkan perkembangan global.
Ketua Umum Aspakrindo ABI Robby Bun mengungkapkan, pemanfaatan stablecoin seperti USDT melalui jaringan pembayaran internasional sudah berjalan di sejumlah negara, sementara pelaku lokal di Indonesia masih terbatas kepada aturan.
“Memang kami tidak bisa mengajukan aset kripto sebagai alat pertukaran untuk di Indonesia, karena terkait undang-undang yang mengatur di dalamnya. Namun harapannya, kita bisa mempertimbangkan lebih dalam secara global saat ini pemanfaatan Mastercard, Visa Card, sudah bisa melakukan debit USDT yang bisa dimanfaatkan di Indonesia,” ujarnya, di Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/2025).
Menurut Robby, kondisi ini menimbulkan kesenjangan. Di level internasional pelaku industri sudah bisa memanfaatkan instrumen pembayaran tersebut, sementara pedagang kripto di dalam negeri tidak memiliki akses.
“Hal ini jika pengaturannya belum jelas, sedangkan buat kami para pedagang di lokal tidak bisa meng-apply Mastercard ataupun Visa Card tersebut untuk melakukan proses penukarannya, sedangkan di global bisa melakukan hal tersebut. Penggunaan dan pemanfaatannya bisa dilakukan di Indonesia,” katanya.
Di lain sisi, ia berharap peran asosiasi bisa semakin kuat untuk menjembatani kebutuhan industri dengan arah kebijakan pemerintah.
“Di sini kami sangat senang. Peran asosiasi diharapkan begitu kuat sehingga harapan kami penguatan asosiasi dalam pengaturan, sehingga asosiasi bisa lebih berperan dalam mendukung industri,” ucap Robby.

