KPK Dalami Proses Waskita Karya Subkontrak Proyek Shelter Tsunami di NTB
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan penyidikan sejauh ini, PT Waskita Karya ternyata mengalihkan atau melakukan subkontrak kepada perusahaan lain untuk menggarap sejumlah pekerjaan di proyek yang diduga dikorupsi tersebut.
"Main project-nya dikerjakan WK. Ada subkontraktor lain. Disubkon," ungkap Jubir KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga
KPK Usut Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, Rugikan Negara Rp 19 Miliar
Tessa menjawab diplomatis saat disinggung adanya dugaan penyimpangan dalam proses mensubkontrakkan pekerjaan oleh Waskita Karya. Tessa menyebut hal itu menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik dalam proses pengusutan kasus ini,
"Iya itu masih didalami sama penyidiknya, apakah proses subkon itu sesuai aturan atau tidak. Nanti kita cek," tegas Tessa.
Tessa menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi ini dilakukan lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
"Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yang berakibat timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami," katanya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB. KPK telah menjerat dua orang sebagai tersangka yang terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang lainnya dari BUMN. Namun, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka tersebut.
KPK menyebut para tersangka melakukan korupsi yang membuat shelter yang bertujuan sebagai lokasi evakuasi sementara jika terjadi tsunami menjadi tidak berguna. Padahal, proyek tersebut telah menelan anggaran negara sekitar Rp 20 miliar.
Penyidik KPK bersama BPKP telah melakukan pengecekan shelter tsunami di NTB untuk keperluan perhitungan kerugian negara atas kasus korupsi tersebut.

