Bank Raya Tegaskan Komitmen Perlindungan Data Nasabah dalam Penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Digital dan Operasional PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) Lukman Hakim menyatakan komitmen penuh dari perseroan dalam menjaga keamanan data pribadi nasabah. Langkah itu sejalan dengan penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku 17 Oktober lalu.
Terlepas dari ancaman sanksi dalam UU PDP yang sangat berat, lanjut Lukman, Bank Raya memang berkomitmen memberikan jaminan kepada nasabah bahwa data mereka dikelola sesuai dengan regulasi dan proses yang berlaku.
”Jadi kami semata-mata tidak hanya takut kepada sanksi tapi juga memberikan layanan untuk meyakinkan kepada nasabah dan calon nasabah bahwa data nasabah jika sudah dilakukan pengumpulan sesuai dengan proses-proses dan aturan,” ujarnya secara virtual, dalam Seminar LPPI, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga
Bank Raya Raih Digital Banking Awards 2024, Perkuat Manajemen Risiko Perbankan Digital
Di Bank Raya, lanjut Lukman, telah merancang dan menerapkan strategi secara bertahao untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP. Setidaknya ada tiga fase utama yang dilakukan, yakni fase penelitian kesenjangan, perencanaan organisasi dan kebijakan, serta implementasi dan continuous improvement.
Menurutnya, sejak UU PDP mulai disosialisasikan, Bank Raya melakukan gap analysis untuk mengevaluasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi internal di perusahaan. Kondisi ini melibatkan privacy readiness assessment dan pengembangan framework yang relevan.
“Jadi kita melakukan hal tersebut untuk melihat kesenjangan antara UU yang nantinya yang akan diterapkan dengan kondisi yang ada di Bank Raya,” kata Lukman.
Baca Juga
Fase kedua, yaitu perencanaan organisasi dan kebijakan, yaitu Bank Raya menyesuaikan kebijakan internal dengan ketentuan UU PDP. Proses ini melibatkan pembentukan tim khusus atau task forces yang bertugas menyisir dan menyesuaikan aturan internal.
“Kami juga sudah membentuk organisasi data protection officer yang saat ini sudah established yang berada di bawah divisi enterprise risk management,” ucap Lukman.
Terakhir, fase implementasi dan continuous improvement. Implementasi dimulai dengan memantau aktivitas pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan lainnya. “Ini yang terus kita pantau secara ketat dalam kerangka penerapan UU PDP,” ujar dia.

