Bagikan

Menkominfo Minta Operator Selular Lindungi Data Konsumen, Ada Apa?

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta operator selular memberikan perlindungan data para konsumennya.
 
 
Permintaan ini disampaikan Budi, terkait insiden pencurian data pribadi yang diduga melibatkan mitra operator seluler. Kemenkominfo sendiri mengaku telah memanggil Direksi PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) untuk meminta penjelasan terkait dugaan pencurian data pribadi yang melibatkan mitra operator seluler tersebut.
 
 
Selain itu, pertemuan akan membahas solusi penanganan yang diperlukan guna memperbaiki sistem perlindungan data di perusahaan tersebut.

 
"Hari ini, kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," kata Budi Arie di Badung, Bali, Senin (2/9/2024) mengutip keterangan resmi Kemenkominfo.

 
 
 
Kembali lagi Budi Arie mengingatkan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan agar senantiasa memastikan perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

 
"Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," imbuhnya.

 
Budi Arie menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap pelaku pencurian data tersebut. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.

 
"Saya tegaskan bahwa Kemenkominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber. Keamanan data pribadi adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas," ujarnya.

 
Menurut Budi Arie, keamanan data pribadi merupakan prioritas utama pemerintah, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pengecualian.

 
 
 
"Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.

 
Sebelumnya, Polres Bogor Kota telah menangkap dua karyawan perusahaan mitra Indosat, PT Nusapro Telemedia Persada yang diduga melakukan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi warga untuk mencapai target penjualan kartu SIM.

 
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan dua orang pekerja Nusapro berinisial P (23) dan L (51) mencuri ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mengejar target penjualan 4.000 kartu SIM Indosat setiap bulannya. Data tersebut dicuri melalui aplikasi Handsome.

 
Data-data yang diperoleh aplikasi Handsome itu, kata Bismo, merupakan data kependudukan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 
Bismo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dimulai dari memasukkan kartu sim baru ke dalam ponsel. Kemudian setelah muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi Handsome untuk mendapat data seperti NIK maupun KK.

 
“Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan pelaku untuk registrasi. Itu yang dilakukan pelaku untuk memenuhi target penjualan,” katanya di Bogor, Rabu (28/8/2024) mengutip Antara.

 
Dalam satu bulan, Bismo mengatakan, satu pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp25,6 juta karena berhasil menjual 4.000 kartu sim dengan cara ilegal. Saat penangkapan, penyidik menyita monitor, CPU, 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20000 buah voucer Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

 
Tersangka dijerat pasal 94 Juncto Pasal 7 UU No. 24/2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 UU PDP.

 
"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," tutur Bismo.
 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024