Perkuat Regulasi, Bappebti Kasih Batas Pendaftaran Izin Pedagang Kripto hingga 16 Oktober 2024
JAKARTA, investortrust.id - Dalam upaya memperketat regulasi di sektor kripto dalam negeri, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan. Salah satu poinnya memberi batas waktu bagi calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapat izin sebagai pedagang aset fisik kripto (PFAK) yang sah paling lambat 16 Oktober 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, aturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di industri kripto dalam negeri beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Saat ini, terdapat dua perusahaan yang sudah mendapatkan izin PFAK dan 13 CPFAK yang telah mendapatkan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dan tengah dalam proses untuk mendapatkan persetujuan menjadi PFAK.
”Peraturan ini bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga
Per Juli, Jumlah Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 344 Triliun dan Investor Capai 20,59 Juta
Menurut Kasan, pihaknya memberikan waktu yang cukup bagi para calon pedagang untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dan setelah batas waktu yang telah ditentukan atau pada 16 Oktober 2024, tidak ada toleransi bagi para pelaku industri yang tidak memenuhi kewajiban ini.
Dalam Perba 8 Tahun 2024, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar diwajibkan untuk mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat sebulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
“Jika CPFAK tidak memenuhi syarat atau gagal mendapatkan persetujuan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka tanda daftar mereka akan dibatalkan dan tidak akan berlaku lagi,” kata Kasan.
Baca Juga
Menanggapi aturan baru ini, para pelaku industri memberikan dukungan. Salah satunya Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) Yudhono Rawis yang mengatakan, aturan ini akan membantu menyaring pemain yang serius dan berkomitmen untuk memenuhi regulasi sehingga menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman.
“Kami mendukung penuh langkah Bappebti ini karena dapat meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia,” ucapnya.
Selain itu, aturan ini juga akan memberikan kepastian bagi investor bahwa mereka bertransaksi di pasar yang diawasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya peraturan yang jelas dan tegas, sangat penting dalam mendorong pertumbuhan industri kripto yang sehat.
“Dengan adanya standar yang tinggi, hanya pemain yang memiliki visi jangka panjang dan komitmen kuat terhadap transparansi serta kepatuhan yang akan bertahan di industri ini. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri kripto di Indonesia dan di kancah global,” ujar Yudhono.
Ia berharap dengan diberlakukannya aturan ini, seluruh pelaku usaha di industri kripto dapat segera menyesuaikan diri dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik yang semakin berkembang pesat terhadap industri ini.
”Ke depan, kami optimistis bahwa Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri kripto global, dengan didukung oleh regulasi yang kuat dan industri yang solid,” kata Yudhono.

