Jerman Sita Uang Tunai Rp 429,2 Miliar di ATM Kripto
BERLIN, investortrust.id - Pihak berwenang Jerman menyita hampir US$ 25 juta euro atau setara Rp 429,2 miliar uang tunai dalam operasi nasional yang menargetkan ATM mata uang kripto. Demikian dikatakan regulator keuangan negara itu BaFin dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters, Rabu (21/8/2024).
Pihak berwenang menyita 13 mesin yang telah beroperasi tanpa izin yang diperlukan, sehingga menimbulkan risiko pencucian uang, menurut regulator.
ATM tersebut telah digunakan untuk memperdagangkan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya dan berlokasi di 35 lokasi berbeda, kata pernyataan itu.
Baca Juga
Dekati Rekor Tertinggi, Instalasi ATM Kripto Meningkat 17,8% Capai 38.279
BaFin bekerja sama dengan penegak hukum dan Bundesbank Jerman untuk melakukan operasi tersebut.
Adapun jumlah ATM kripto yang dipasang di seluruh dunia telah meningkat 17,8% menjadi 38.279 selama 12 bulan terakhir, mendekati rekor 39.541 yang ditetapkan pada Desember 2022. Peningkatan ini menunjukkan tren positif dalam adopsi aset kripto di kalangan pengguna global.

