Kena Sanksi Ringan, OJK Ungkap Bank Artha Graha (INPC) Telah Melunasi Denda
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda pada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) karena melakukan pelanggaran kategori ringan.
Namun Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan INPC telah melakukan pembayaran denda tersebut.
"INPC telah melakukan pelanggaran kategori ringan atas ketentuan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik terutama terkait dengan kewajiban revaluasi aset tetap secara berkala, untuk laporan keuangan tahunan periode tahun 2019 dan 2020," ujar Inarno dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga
Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) Didenda OJK, 6 Reksa Dananya Harus Dilikuidasi
Namun, dalam keterangan tersebut tidak disebutkan berapa jumlah dana yang dibayarkan INPC terkait sanksi administratif berupa denda tersebut.
Sebelumnya, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) mendapatkan notasi khusus yaitu notasi F. Notasi F sendiri yakni, apabila suatu emiten mendapatkan sanksi administratif dan atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran ringan.

