Dorong Konsolidasi BPR, OJK Restui Merger BPR Artha Mlatiindah ke BPR Artha Mertoyudan
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya memperkuat industri bank perekonomian rakyat (BPR) yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong upaya konsolidasi. Teranyar, regulator telah merestui penggabungan (merger) BPR Artha Mlatiindah ke dalam BPR Artha Mertoyudan.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo mengungkapkan, konsolidasi BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan kelembagaan dan mendukung peningkatan peran rural bank dalam melayani masyarakat serta pembiayaan sektor produktif.
“Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) dan perekonomian daerah,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga
Menurut Hidayat, penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang. Selain itu, merger ini juga merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Persetujuan penggabungan tersebut, lanjut dia, dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/d.03/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke dalam BPR Artha Mertoyudan.
“Surat keputusan tersebut telah diserahkan kepada masing-masing BPR di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 26 Maret 2026 dan di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 1 April 2026,” kata Hidayat.
Baca Juga
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat, Begini Nasib Simpanan Nasabahnya
Ia berharap, penggabungan ini dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan kinerja BPR Artha Mertoyudan, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” ucap Hidayat.

