Lompatan Saham Meratus (KARW) dan Fortune (FORU) Kejar-Kejaran, Siapa paling Cuan?
JAKARTA, investortrust.id – Lompatan harga saham PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW) dan PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) tak terbendung, meskipun dua saham ini menghuni papan pemantauan khusus (PPK) dengan mekanisme full call auction (FCA). Bahkan, penguatan telah lebih dari 10 kali lipat sejak akhir tahun lalu hingga hari ini (year to date/ytd).
Lompatan harga saham dua emiten ini juga didukung rampungnya akuisisi kendali. Sebagaimana diketahui ICTSI Far East Ltd telah menuntaskan akuisisisebanyak 80,19% saham KARW kepada PT Saranakelola Investa pada 22 Januar 2024. Dengan demikian ICTSI Far East menjadi pengendali saham.
Baca Juga
Usai Meratus CSPA Beli 80,19% Kepemilikan, Saham ICTSI Jasa Prima (KARW) Melesat 324%
Begitu juga dengan FORU yang baru saja diakuisisi oleh pengendali baru IMR Asia Holding Pte Ltd dengan memborong sebanyak 77,7% saham Fortune Indonesia (FORU) dari PT Karya Citra Prima yang dikendalikan Peter Sondakh.
Berdasarkan data perdagangan saham BEI, saham KARW telah melesat dari level penutupan akhir tahun lalu Rp 50 menjadi Rp 580 hingga perdangan intraday Kamis (11/07/2024) atau telah melesat 1.060%. Begitu juga dengan saham FORU telah melambung dari penutupan akhir tahun lalu Rp 135 menjadi Rp 1.245 atau melesat 822%.
Dipicu lompatan harga, BEI sebelumnya telah menghentikan perdagangan (suspensi) saham KARW dan FORU selama berbulan-bulan. Kedua saham ini kemudian dimasukkan dalam PPK dengan mechanisme perdagangan FCA, namun penguatan harga tetap berlanjut hingga hari ini.
Baca Juga
Dihargai Hanya Rp 125 per Saham, IMR Asia Tuntaskan Akuisisi 77,7% Saham Fortune (FORU)
Terkait lompatan harga tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan tindakan pengawasan terhadap pola perdagangan saham KARW dan FORU, seiring lompatan harga berlipat-lipat setelah terjadi perubahan pengendali.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, OJK melakukan pengawasan atas aktivitas perdagangan saham di BEI untuk mendeteksi apakah terjadi perdagangan saham yang tidak wajar yang mengarah pada pelanggaran atas ketentuan.
“Terkait dengan FORU dan KARW, apabila terdapat hal-hal yang tidak wajar dalam perdagangan kedua saham tersebut, tentu saja OJK akan melakukan kegiatan-kegiatan pengawasan dengan melakukan analisis,” tegas Inarno.
Grafik Saham KARW dan FORU

