Terkuak! OJK Ungkap 9 Nama Sekuritas Terseret Kasus Perdagangan Saham DSSA
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sembilan perusahaan sekuritas dan delapan tenaga pemasaran atau sales yang dikenai sanksi administratif terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Mengutip pengumuman resmi OJK Sabtu (31/10/2026), delapan perusahaan sekuritas masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar. Kedelapan perusahaan tersebut yakni PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia.
Sementara itu, PT RHB Sekuritas Indonesia dikenai denda sebesar Rp700 juta. Dengan demikian, total denda administratif terhadap sembilan perusahaan sekuritas tersebut mencapai Rp11,9 miliar.
Selain perusahaan sekuritas, OJK menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran yang menangani transaksi saham DSSA. Mereka adalah Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby Supit dari Aldiracita Sekuritas Indonesia, Widya Halim dari BCA Sekuritas, dan Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia.
Selanjutnya, Morgan Gindo Wardana Simorangkir dari Trimegah Sekuritas Indonesia, Maria Retnowulan dari Supra Sekuritas Indonesia, Wahyu Suci Sugiarto dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
Baca Juga
Sebelumnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait kasus perdagangan saham DSSA. Selain itu, Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek dikenai pembekuan izin selama satu tahun.
Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan praktik manipulasi perdagangan saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. Praktik tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.
Pemeriksaan tersebut mencakup aktivitas perdagangan saham DSSA pada tiga periode, yakni 12–19 Januari 2024, 21 Mei–15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024–3 Februari 2026.
Adapun sanksi kepada perusahaan sekuritas berkaitan dengan pelanggaran ketentuan penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, serta pengendalian internal perusahaan efek.
OJK menyatakan pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
