DSSA, BREN, CUAN Babak Belur, Buyback Triliunan Rupiah Mampu Menahan Kejatuhan?
JAKARTA, investortrust.id – Rencana pembelian kembali saham (buyback) oleh sejumlah emiten konglomerasi dinilai belum tentu mampu meredam tekanan jual di pasar saham. Meski empat emiten menyiapkan dana buyback hingga Rp 3,5 triliun, efektivitas aksi korporasi tersebut bergantung pada realisasi pembelian saham, kondisi likuiditas, serta sentimen pasar yang masih dibayangi ketidakpastian kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan transparansi pasar modal.
Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Muhammad Nafan Aji mengatakan, rencana buyback saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) perlu dilihat sebagai upaya menjaga stabilitas harga saham dan memperkuat kepercayaan investor.
“Namun, aksi korporasi ini tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai dampak langsung dari sanksi OJK terkait dugaan coordinated trading maupun persoalan penjatahan IPO (initial public offering),” kata Nafan kepada media, Senin (19/10/2026).
Baca Juga
DSSA, BREN, CUAN, dan BRPT Siapkan Buyback Saham Rp3,5 Triliun, Ini Rinciannya
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/10/2026), DSSA, BREN, dan BRPT masing-masing menyiapkan dana buyback maksimal Rp1 triliun. Sementara itu, CUAN mengalokasikan dana maksimal Rp500 miliar. Dengan demikian, total anggaran buyback yang disiapkan keempat emiten tersebut mencapai Rp3,5 triliun.
Nafan menilai, buyback tidak menjamin tekanan jual akan mereda apabila sentimen negatif terhadap pasar saham Indonesia, terutama terkait ketidakpastian kebijakan MSCI dan transparansi pasar, masih berlanjut.
Di sisi lain, buyback berpotensi mengurangi jumlah saham yang beredar di publik apabila saham hasil pembelian kembali tidak segera dilepas lagi ke pasar. Kondisi tersebut perlu dicermati karena reformasi pasar modal justru diarahkan untuk meningkatkan kualitas likuiditas, transparansi, dan kepemilikan saham publik, termasuk rencana peningkatan minimum free float menjadi 15%.
Baca Juga
IHSG Sesi I Ditutup Jatuh 5,05% ke 4.923, Sebaliknya Saham TMPO hingga BSWD Melambung
“Oleh karena itu, pelaksanaan buyback harus tetap memperhatikan ketentuan free float dan persyaratan indeks yang berlaku agar tidak kontraproduktif terhadap agenda reformasi pasar modal,” terang Nafan.
Menurut dia, efektivitas buyback perlu dinilai berdasarkan jumlah saham yang benar-benar dibeli kembali, realisasi anggaran, serta dampaknya terhadap likuiditas perdagangan.
Konglomerasi Belum Berakhir
Di tengah tekanan pasar, Nafan belum melihat kondisi saat ini sebagai pertanda berakhirnya era saham-saham konglomerasi, termasuk kelompok usaha Sinarmas dan Prajogo Pangestu. “Sementara itu, saya belum melihat tekanan pasar saat ini sebagai pertanda berakhirnya era saham-saham konglomerasi, termasuk kelompok usaha Sinarmas dan Prajogo Pangestu,” bebernya.
Namun, pasar kemungkinan memasuki fase seleksi yang lebih ketat. Investor diperkirakan tidak lagi hanya mengandalkan narasi konglomerasi atau momentum kenaikan harga, tetapi semakin memperhatikan fundamental perusahaan, kualitas tata kelola, keterbukaan informasi, valuasi, dan kemampuan menghasilkan arus kas.
Baca Juga
Hingga 2027, Nafan memandang saham-saham konglomerasi masih berpeluang memberikan prospek positif, terutama bagi emiten dengan kinerja operasional yang solid dan strategi bisnis yang jelas. “Namun, volatilitas tetap tinggi dan kinerja antar-emiten berpotensi semakin berbeda, sehingga investor perlu lebih selektif serta tidak menggeneralisasi prospek seluruh saham dalam satu kelompok usaha,” tandas Nafan.
Adapun, tekanan terhadap saham-saham konglomerasi terlihat pada perdagangan Senin (19/10/2026). Saham DSSA berada di level 665, turun 6,9%. Secara year to date (ytd), saham DSSA telah anjlok 83,54%. Saham BREN melemah 6,74% ke level 1.730. Sejak awal tahun, saham BREN telah terperosok 82,16%.
Sementara itu, saham CUAN turun 6,48% ke level 505. Secara ytd, saham CUAN telah terjun 78,42%. Pelemahan saham tersebut terjadi di tengah pengenaan sanksi denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan sejumlah emiten tersebut.
Baca Juga
Harga Emas Dunia Naik 0,2%, Investor Pantau Suku Bunga The Fed
Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi denda dengan total nilai Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terafiliasi maupun terlibat dengan transaksi saham DSSA, BREN, dan CUAN. Denda terbesar, yakni Rp1,5 triliun atau sekitar US$83,3 juta, dijatuhkan kepada pihak terkait DSSA atas kasus manipulasi perdagangan periode 2024–2026 berdasarkan Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal/UU P2SK.
Sementara itu, pihak-pihak yang terhubung dengan BREN dan CUAN masing-masing dijatuhi denda Rp500 miliar atau sekitar US$27,8 juta dan Rp100 miliar atau sekitar US$5,6 juta atas pelanggaran penjatahan saham IPO yang menyesatkan berdasarkan Pasal 107 UU Pasar Modal/UU P2SK.
