Bitcoin Belum Memenuhi Kriteria Cadangan Devisa, OJK Kaji Aspek Pengelolaan Aset Sitaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Bitcoin (BTC) dan aset kripto lainnya belum dapat dicatat sebagai bagian dari cadangan devisa Indonesia karena belum memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan dalam standar internasional pengelolaan cadangan devisa. Adapun pencatatan cadangan devisa Indonesia mengacu pada standar International Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL) yang ditetapkan oleh International Monetary Fund (IMF).
Di mana terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi suatu aset agar dapat dikategorikan sebagai cadangan devisa. Di antaranya harus marketable, likuid, serta berada dalam penguasaan otoritas moneter.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso menyatakan, pihaknya telah menyadari perkembangan sejumlah negara yang mulai memiliki Bitcoin melalui penyitaan aset hasil kejahatan.
Adi mengatakan, OJK telah melakukan audiensi dengan kejaksaan untuk membahas kebutuhan pengelolaan aset kripto hasil penyitaan, termasuk melihat praktik yang dilakukan Amerika Serikat.
"Kita sudah aware tentang hal ini. Jadi saat ini negara memang tidak mencatat secara eksplisit sementara ini. Tetapi kita sudah aware tentang hal ini," ujar ia dalam diskusi Dewan Komisioner OJK dengan Redaktur Media Massa di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki kapasitas untuk mengelola aset kripto yang menjadi hak negara maupun aset yang diperoleh melalui penyitaan akibat aktivitas ilegal atau tindak pidana.
OJK juga menilai perlu ada kesiapan dari sisi kewenangan untuk menahan, menyita, maupun menghentikan transaksi aset kripto apabila terjadi tindak pidana.
"Apakah kalau terjadi apa-apa yang kita bisa tahan, yang kita bisa sita, yang kita bisa hentikan transaksi. Nah, ini yang sekarang sebenarnya akan mendorong pada kebijakan yang baru ke depan untuk cadangan devisa dan fungsi yang terkait dengan Bitcoin seperti apa," katanya.
Meski demikian, OJK menegaskan pengelolaan aset kripto saat ini masih dilakukan berdasarkan kerangka regulasi yang telah tersedia. "So far yang kita masih administer dengan proses bisnis yang ada," ujarnya.
Kendati, Adi menilai, perkembangan kebijakan tersebut tetap perlu mengikuti perubahan industri dan perkembangan teknologi, namun perlu dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aturan.
"Regulator itu kan biasanya ketinggalan. Jadi memang alami, kita memang harus mengejar gap. Artinya, pelan-pelan kita harus tetap patuh pada peraturan, kepentingan, tapi kita sama-sama siapkan," kata Adi.
OJK menilai, penguatan kapasitas regulator diperlukan agar perkembangan regulasi tidak menghambat inovasi di sektor aset digital. Dengan kata lain, regulator mulai mempersiapkan kapasitas dan kerangka kebijakan untuk menghadapi kemungkinan berkembangnya peran aset kripto dalam pengelolaan aset negara di masa mendatang.
Baca Juga
Strategi Pengelolaan Aset Nasional
Secara terpisah, istilah Strategic Bitcoin Reserve (SBR) semakin banyak muncul seiring sejumlah negara mulai mempertahankan Bitcoin sebagai bagian dari aset yang dikuasai pemerintah. Konsep tersebut menempatkan Bitcoin sebagai aset yang disimpan dalam jangka panjang, menyerupai fungsi cadangan emas atau aset devisa.
Kebijakan tersebut berbeda dengan aktivitas perdagangan Bitcoin untuk memperoleh keuntungan jangka pendek. Dalam skema Strategic Bitcoin Reserve, pemerintah mempertahankan kepemilikan BTC sebagai bagian dari strategi pengelolaan aset nasional.
Sumber Bitcoin yang masuk dalam cadangan pemerintah umumnya berasal dari aset hasil penyitaan dalam kasus kejahatan maupun pembelian atau akumulasi yang dilakukan pemerintah.
Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang mengambil langkah paling signifikan. Presiden Donald Trump pada 6 Maret 2025 menandatangani executive order yang membentuk cadangan Bitcoin nasional dengan mengonsolidasikan BTC hasil penyitaan pemerintah federal.
Kebijakan tersebut menetapkan Bitcoin dalam cadangan untuk ditahan dan tidak dijual, sementara pemerintah membuka kemungkinan akumulasi tambahan dengan strategi yang tidak menambah beban anggaran.
Berdasarkan data on-chain yang dilacak Arkham dan dilaporkan Bitcoin.com News, pemerintah AS diperkirakan menguasai sekitar 328.372 BTC per Februari 2026. Sebagian besar aset tersebut berasal dari penyitaan terkait kasus kejahatan, termasuk Silk Road dan peretasan Bitfinex.
Selain AS, El Salvador juga menjadi negara yang secara aktif mengakumulasi Bitcoin. Negara tersebut mulai mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi pada 2021 dan secara konsisten menambah kepemilikannya.
Berdasarkan laporan Bitcoin.com News pada Juni 2026, kepemilikan Bitcoin El Salvador telah mencapai lebih dari 7.680 BTC.
Sementara itu, Bhutan menggunakan pendekatan berbeda. Negara tersebut memperoleh Bitcoin melalui aktivitas mining yang memanfaatkan sumber energi hidroelektrik melalui badan usaha milik negara.
Bitcoin Foundation mencatat Bhutan pernah memiliki lebih dari 13.000 BTC pada akhir 2024. Namun, sekitar 70% kepemilikan tersebut telah dilepas, sehingga tersisa sekitar 3.954 BTC yang sebagian dialokasikan untuk mendukung pembiayaan proyek Gelephu Mindfulness City.
Tren Strategic Bitcoin Reserve didorong sejumlah pertimbangan, salah satunya diversifikasi aset cadangan nasional. Bitcoin dinilai dapat menjadi alternatif di tengah dominasi dolar AS dan emas dalam cadangan negara.
Keterbatasan jumlah Bitcoin juga menjadi salah satu alasan aset kripto tersebut dipandang oleh sebagian pihak sebagai instrumen potensial untuk melindungi nilai aset terhadap inflasi dan perubahan kondisi moneter.
Selain alasan ekonomi, faktor geopolitik turut mendorong sejumlah negara mempertimbangkan Bitcoin. Negara yang mengakumulasi BTC sejak awal berpotensi memperoleh posisi strategis apabila aset digital tersebut semakin terintegrasi dalam sistem keuangan global.
Bagi pemerintah yang memperoleh Bitcoin dari hasil penyitaan, mempertahankan aset tersebut juga menjadi salah satu opsi selain langsung melakukan likuidasi. Penjualan dalam jumlah besar berpotensi memberikan tekanan terhadap harga Bitcoin.
Meski demikian, penyimpanan Bitcoin sebagai cadangan nasional menghadapi sejumlah risiko. Salah satunya adalah volatilitas harga yang tinggi sehingga nilai cadangan dapat berubah signifikan dalam waktu singkat.
Kondisi tersebut membuat Bitcoin memiliki karakteristik berbeda dengan aset cadangan konvensional seperti emas yang secara historis memiliki volatilitas lebih rendah.
Selain volatilitas, aspek hukum dan tata kelola juga menjadi tantangan bagi negara yang menerapkan kebijakan cadangan Bitcoin. Kejelasan mengenai mekanisme akumulasi, penyimpanan, pengelolaan, hingga penggunaan aset menjadi faktor penting dalam menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.
