BEI Kejar Free Float 15%, 328 Emiten Masih Belum Memenuhi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 328 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Bursa pun memberikan waktu secara bertahap kepada emiten untuk meningkatkan kepemilikan saham publik hingga minimal 15%.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, secara rata-rata tingkat free float emiten saat ini telah mencapai hampir 23%. Namun, masih terdapat ratusan emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Secara data rata-rata free float sekarang ini, di emiten kita itu hampir 23%. Meskipun memang secara angka detail masih ada 328 emiten yang belum memenuhi free float itu,” kata Iding dalam acara BIG Market Insights 2026 "Navigating Market Challenge" di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis, (8/10/2026).
Menurut dia, pemenuhan ketentuan free float dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan ukuran kapitalisasi pasar masing-masing emiten. BEI membagi emiten ke dalam dua kelompok, yakni perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun dan di atas Rp5 triliun.
Untuk emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, BEI memberikan waktu hingga 2029 untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Sedangkan bagi emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun, pemenuhan dilakukan secara bertahap. Emiten dengan free float di bawah 12,5% atau berada di kisaran 12,5%-15% diberikan batas waktu hingga 31 Maret 2028.
“Kami memahami bahwa ini tidak mudah ya, tetapi kami juga membantu memfasilitasi para emiten untuk bisa mendistribusikan kepemilikannya sehingga free floatnya lebih meningkat,” ujar Iding.
BEI, lanjut Iding, menyediakan sejumlah fasilitas untuk membantu emiten meningkatkan porsi saham publik. Fasilitas tersebut antara lain mempertemukan emiten dengan investor, public expose, focus group discussion (FGD), pendampingan one-on-one, hingga road show.
Iding juga menyebut peningkatan free float menjadi penting untuk memperkuat likuiditas pasar saham Indonesia. Menurut dia, tingkat likuiditas atau free float riil juga menjadi salah satu perhatian MSCI dan penyedia indeks global lainnya.
Baca Juga
BEI Terbitkan Aturan Baru: Emiten Belum Penuhi Free Float Bakal Dapat Notasi “P”
OJK Soroti 63 Saham HSC
Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyoroti saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Saat ini terdapat 63 saham yang masuk dalam kategori tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan saham yang masuk dalam kategori HSC akan mendapat perhatian lebih, terutama jika saham tersebut aktif diperdagangkan.
“Artinya semua yang masuk HSC, selain kita lakukan eskalasi dengan pemeriksaan lanjutan, jika dia cukup aktif diperdagangkan. Karena HSC ini berpotensi lebih mudah untuk terjadinya koordinatif trading atau manipulasi harga di pasar," kata Hasan kepada awak media di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis, (8/10/2026).
Hasan menegakan BEI juga telah mengimbau emiten untuk memperhatikan struktur konsentrasi kepemilikannya dan melakukan refloating saham kepada publik. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan free float, tetapi juga menurunkan tingkat konsentrasi kepemilikan.
Menurut Hasan, masuknya suatu saham ke dalam kategori HSC bukan berarti emiten telah melakukan pelanggaran. Status tersebut menunjukkan adanya konsentrasi kepemilikan saham pada segelintir pihak.
Hasan bilang BEI juga membuka help desk bagi emiten yang ingin berkonsultasi terkait konsentrasi kepemilikan. Menurutnya, pengumuman HSC dapat menjadi peringatan awal bagi investor mengenai tingkat risiko suatu saham.
“Jadi, harusnya kalau investor dengan tingkat risk appetite atau kemampuan menanggung risiko lebih konservatif pasti sekarang akan menghindari saham-saham yang terkonsentrasi tinggi," tuturnya.
Bagi emiten, kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap minat investor ketika perseroan hendak melakukan aksi korporasi untuk menghimpun dana.
“Tentu ini yang kemudian kita berikan pemahaman dalam bentuk himbauan sekali lagi karena tidak ada pelanggaran yang terjadi. Tapi kalau dalam pemeriksaan lanjutan ada tentu akan dieskalasi dalam bentuk sanksi tertentu atas pelanggarannya,” tandas Hasan.
