OJK: Belum Ada Investor Peminat Saham BEI di Atas 5%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan belum ada investor yang menyatakan minat untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk untuk kepemilikan di atas 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, proses penawaran kepemilikan saham Bursa kepada investor non-Anggota Bursa (AB) masih cukup jauh.
“Belum ada (yang minat 5%), tahapannya masih cukup jauh,” kata Hasan kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, (23/9/2026).
Hasan menegaskan, BEI saat ini bahkan belum memiliki gambaran mengenai calon investor yang berpotensi masuk dalam daftar pihak yang akan diundang untuk memiliki saham Bursa sebagai pemegang saham baru non-AB.
“Jangankan minat investor tadi, bahkan Bursa tentu di tahapan ini saya kira belum sampai memiliki gambaran, kira-kira potensial investor mana yang akan masuk dalam daftar yang akan diundang oleh Bursa, pada saat menawarkan kepemilikan kepada pemegang saham baru non- AB,” terang Hasan.
Baca Juga
OJK Izinkan Kemenkeu, BI, dan Danantara Jadi Pemegang Saham BEI, Bakal Lebih dari 5%?
Sebagaimana diketahui, tertuang dalam POJK 13/2026 secara umum kepemilikan saham Bursa Efek oleh setiap pemegang saham dibatasi maksimal 5%. Namun, dalam kondisi khusus, investor dapat mengajukan kepemilikan di atas batas tersebut.
“Hopefully semuanya normanya di bawah 5%. Tapi kalau hanya dalam hal khusus, ada juga yang pada saatnya itu memiliki minat dan melalui proses di Bursa terjadi potensi pelampauan atas batasan 5%,” kata Hasan.
Kepemilikan di atas 5% tersebut wajib terlebih dahulu diajukan kepada OJK untuk ditelaah dan mendapatkan persetujuan. Jika tidak mendapat persetujuan OJK, maka batas maksimal kepemilikan tetap 5%.
“Kalau tidak mengalami persetujuan OJK, maka normanya setiap pemegang saham batasan maksimum kepemilikannya adalah 5% lagi,” pungkas Hasan.
Baca Juga
