Transparansi Diperketat, BEI dan KSEI Ungkap Afiliasi Pemegang Saham Emiten di Atas 1%
JAKARTA, investortrust.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperluas keterbukaan informasi kepemilikan saham dengan mencantumkan status pemegang saham sebagai pengendali maupun afiliasi pengendali. Informasi tersebut berlaku bagi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% pada perusahaan tercatat.
Kebijakan ini bertujuan memberikan gambaran lebih lengkap mengenai struktur kepemilikan saham emiten, termasuk tingkat konsentrasi kepemilikan serta hubungan antara pemegang saham pengendali dan pihak yang terafiliasi.
Baca Juga
Wall Street Melesat Usai Pemilu Sela AS, Dow Jones Terbang di Atas 1.600 Poin
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00160/BEI/11-2026 tertanggal 2 November 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE). Aturan ini telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui ketentuan baru tersebut, BEI akan memublikasikan informasi status pengendali dan afiliasi pengendali dari pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% berdasarkan laporan bulanan yang disampaikan perusahaan tercatat.
Publikasi informasi tersebut dilakukan setiap bulan dan mulai menggunakan data per 30 Oktober 2026.
Baca Juga
IHSG Berpeluang Lanjutkan Technical Rebound, Saham BBCA hingga PGAS Layak Dilirik
BEI menyatakan, penambahan informasi ini diharapkan membantu investor memahami struktur kepemilikan saham emiten secara lebih menyeluruh. Data tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi sekaligus mendukung pengawasan pasar modal.
Investor dapat mengakses informasi tersebut melalui situs resmi BEI di menu Perusahaan Tercatat, kemudian memilih sub-menu Data Kepemilikan Saham dengan kata kunci Pemegang Saham di Atas 1%.
