OJK Izinkan Kemenkeu, BI, dan Danantara Jadi Pemegang Saham BEI, Bakal Lebih dari 5%?
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Dalam Pasal 8 POJK tersebut disebutkan bahwa Kementerian Keuangan, BI, dan Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Kepemilikan saham oleh ketiga pihak tersebut tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian bunyi Pasal 8 ayat (1) POJK 13/2026.
Kepemilikan saham Bursa Efek oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut tetap harus dilakukan dengan menjaga independensi Bursa Efek.
Batasan Kepemilikan 5%
Dalam Pasal 17, pemegang saham Bursa Efek, baik orang perseorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham secara langsung maupun tidak langsung secara kumulatif paling banyak 5%.
Namun, OJK membuka ruang bagi pihak tertentu untuk memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5%. Pihak yang akan memiliki saham di atas 5%, maupun pemegang saham yang telah memiliki lebih dari 5% dan akan menambah kepemilikannya, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
Baca Juga
Cegah ‘Rent-Seeking’, Demutualisasi BEI Didorong Perkuat Efisiensi Pasar Modal
Nilai tambah tersebut mencakup sejumlah kriteria, antara lain memiliki struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil, akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi serta infrastruktur perdagangan Bursa Efek, konektivitas domestik dan internasional, akses likuiditas, dan/atau akses terhadap pendalaman pasar.
Dalam memberikan persetujuan, OJK akan mempertimbangkan rekam jejak, kapasitas permodalan, komitmen, serta kontribusi pihak tersebut terhadap pengembangan Bursa Efek.
Khusus bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan saham Bursa Efek di atas 5% dilakukan melalui koordinasi dengan OJK.
Baca Juga
Untuk pemegang saham lainnya, permohonan kepemilikan saham di atas 5% wajib disertai dokumen paling sedikit berupa identitas pemohon, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan Bursa Efek, serta surat pernyataan bahwa dana pembelian saham tidak berasal dari utang, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
OJK wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut paling lama 20 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap. Dalam memproses permohonan, OJK dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka, meminta presentasi, melakukan pemeriksaan setempat, dan/atau meminta tambahan dokumen.
