OJK Resmi Atur Demutualisasi BEI, Ada Opsi Rights Issue
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia (POJK 13 Tahun 2026) sebagai salah satu dasar pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
POJK 13/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur mekanisme penerbitan saham baru atau rights issue sebagai salah satu opsi dalam proses demutualisasi BEI.
Baca Juga
OJK Izinkan Kemenkeu, BI, dan Danantara Jadi Pemegang Saham BEI, Bakal Lebih dari 5%?
Ketentuan mengenai penerbitan saham baru tersebut tercantum dalam Pasal 15 POJK 13/2026. “Dalam pelaksanaan demutualisasi bursa, BEI dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham Bursa Efek yang telah dibeli kembali oleh Bursa Efek,” demikian ketentuan Pasal 15 POJK 13/2026.
Sementara itu, Pasal 16 mengatur bahwa penerbitan saham baru oleh Bursa Efek harus mempertimbangkan kebutuhan serta tujuan penggunaan dana dari penerbitan saham baru tersebut. Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan penerbitan saham baru akan secara otomatis menurunkan persentase atau menyebabkan dilusi kepemilikan Anggota Bursa (AB) akibat adanya saham baru yang diterbitkan.
Menurut Iding, dilusi tersebut berpotensi memberikan keuntungan bagi Anggota Bursa apabila harga penerbitan saham baru berada di atas nilai buku.
Baca Juga
Investor Bisa Kuasai Lebih dari 5% Saham BEI, Asalkan Penuhi Syarat Ini
“Kemungkinan penerbitan saham baru. Terdilusinya ya (AB), kalau ada saham baru pasti terdilusi (AB), tapi kan nanti sebenarnya ada deal harga yang memang harusnya harganya ya di atas nilai bukunya, harusnya jadi keuntungannya di situ mungkin buat anggota bursa,” kata Iding kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dengan ketentuan POJK 13/2026 tersebut, penerbitan saham baru menjadi salah satu mekanisme yang dapat digunakan dalam pelaksanaan demutualisasi BEI. Selain penerbitan saham baru, Bursa Efek juga dapat melakukan penjualan atas saham yang telah dibeli kembali oleh Bursa Efek.
