Investor Bisa Kuasai Lebih dari 5% Saham BEI, Asalkan Penuhi Syarat Ini
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan menetapkan kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung secara kumulatif paling banyak 5% dari jumlah saham BEI setelah demutualisasi dilaksanakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 POJK No 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan pada 17 September 2026. Dalam aturan tersebut, pemegang saham BEI, baik orang perseorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham BEI secara langsung maupun tidak langsung secara kumulatif paling banyak 5%.
Meski demikian POJK ini tetap memberikan ruang bagi pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memiliki lebih dari 5% saham BEI, asalkan mendapatkan persetujuan OJK. Pihak yang mengajukan kepemilikan saham lebih dari 5% juga harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan BEI.
Baca Juga
Sebelumnya, disebutkan bahwa Bank Indonesia (BEI) dan Danantara Indonesia berminat menjadi pemegang saham BEI dengan kepemilikan lebih dari 5%. Rencana tersebut akan mengubah struktur kepemilikan BEI secara signifikan, terutama bagi Anggota Bursa.
Berdasarkan paparan manajemen BEI dalam acara “Pertemuan dengan Pemegang Saham” pada 9 September 2026, porsi kepemilikan Danantara sebesar 40,12% masih berstatus subject to POJK terkait Pemegang Saham.
Lima Kriteria Nilai Tambah
Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa nilai tambah tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, memiliki struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlanjutan operasional dan pengembangan Bursa Efek.
Baca Juga
Kedua, memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi dan infrastruktur perdagangan Bursa Efek. Ketiga, memiliki konektivitas domestik dan internasional.
Keempat, memiliki akses likuiditas. Kelima, memiliki akses terhadap pendalaman pasar. Selanjutnya, Pasal 18 mengatur bahwa persetujuan OJK terhadap pihak yang memiliki atau akan meningkatkan kepemilikan saham BEI lebih dari 5% dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak, kapasitas permodalan, komitmen, serta kontribusi pihak tersebut terhadap pengembangan Bursa Efek.
