BEI Siapkan 5 Saham Short Selling dari Berbagai Sektor, Ada Perbankan dan Basic Materials
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan lima saham dari indeks LQ45 sebagai tahap awal perdagangan short selling. Kelima saham tersebut akan dipilih dari sektor yang berbeda, termasuk perbankan, bahan baku, atau basic materials.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, pemilihan saham untuk transaksi short selling dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat likuiditas. “Nah, kenapa lima saham dari LQ45? Karena yang paling liquid. Karena ada tujuannya tadi strategi perdagangan. Jangan sampai kemudian ada saham-saham yang istilahnya dimanipulasi transaksinya, harganya gitu loh. Jadi, harus cukup liquid sehingga memang itu efektif untuk strategi perdagangan,” kata Iding kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga
Menurut Iding, BEI akan memilih saham dengan tingkat likuiditas tertinggi dari masing-masing sektor. Dengan demikian, saham yang menjadi underlying transaksi short selling tidak hanya berasal dari satu sektor.
“Sebenarnya kita lihat dari sektor yang per sektor itu kita lihat yang saham yang paling liquidnya ya paling liquidnya itu. Itu yang kemudian kita jadikan untuk list saham short selling ya. Nanti akan bertambah sekarang lima dulu. Jadi sektornya berbeda-beda. Perbankan ada basic material,” terang dia.
Iding mengatakan, pemilihan saham yang likuid juga menjadi bagian dari upaya BEI mengantisipasi risiko manipulasi perdagangan dan cornering.
Baca Juga
Menurut dia, likuiditas yang tinggi membuat harga saham tidak mudah digerakkan oleh pihak tertentu. “Yang penting adalah ketika ada short selling itu jangan sampai terjadi trading manipulation, cornering gitu ya. Yang menggerakkan harga pasar oleh segelintir orang sebenarnya itu. Makanya kita pilih saham-saham yang liquid. Sehingga tidak mudah digerakkan oleh para pihak tertentu. Jadi memang harus liquid. Sehingga kekhawatiran itu mestinya tidak ada,” bebernya.
Daftar Short Selling Dirilis 28 September
Sebelumnya, BEI telah memberlakukan kembali transaksi short selling dan akan merilis daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan skema tersebut pada 28 September 2026. Dalam penerapannya, BEI menetapkan transaksi short selling hanya dapat dilakukan pada harga yang berlaku saat itu atau di atasnya.
Baca Juga
Kemenkeu Pastikan Kewajiban BLBI Berupa Surat Utang Rp 640 Triliun ke BI Telah Lunas
Selain itu, BEI akan menyediakan parameter terkait kondisi pasar tertentu yang dapat menjadi dasar penghentian sementara transaksi short selling.
Iding mengatakan, penerapan short selling juga diharapkan mendukung pembentukan harga saham yang lebih wajar sehingga pada akhirnya dapat memberikan dampak positif terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
