Kemenkeu Pastikan Kewajiban BLBI Berupa Surat Utang Rp 640 Triliun ke BI Telah Lunas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyebut bahwa kewajiban pembayaran surat utang senilai Rp 640 triliun ke Bank Indonesia (BI) atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lunas pada Juli dan Agustus 2026. Surat utang tersebut diterbitkan untuk mengatasi dampak krisis keuangan 1997-1998 di sektor perbankan Indonesia.
“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu ketika menangani krisis 1997-1998, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp 640 triliun dan kita membayar kembali itu,” kata Suahasil, saat konferensi pers APBN KiTa, di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Suahasil mengatakan sebagian kewajiban pemerintah itu telah selesai. Obligasi rekapitulasi telah lunas pada 2020. Sementara itu, kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru dibereskan pada Juli-Agustus 2026.
Suahasil mengatakan dalam perjalanan proses audit buku 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantisipasi surplus dari pembayaran utang ke BI tersebut. Nilainya sekitar Rp 55 triliun.
Baca Juga
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Diperpanjang hingga Juli 2027
“Sekarang kita sudah terima sehingga pendapatan dari KND (Kekayaan Negara Dipisahkan) itu sekarang jumlahnya adalah Rp 58 triliun,” ujar dia.
Suahasil menjelaskan bahwa surplus pembayaran kepada BI tersebut dapat diberikan ke kas negara. Surplus ini berawal dari pembayaran berlebih atas surat utang negara untuk penanganan krisis 1997-1998.
“Setiap kali ada surplus, kita bayar. Ada surplus dibayar oleh pemerintah,” kata dia.
Suahasil menilai penyelesaian kewajiban atas surat utang pemerintah dan obligasi rekapitulasi tersebut sebagai prestasi.
“Ini adalah suatu sejarah perjalanan sektor keuangan Indonesia, tapi dengan adanya penanganan krisis 1997-1998, maka negara kita bisa terus melakukan reformasi dan bisa terus melakukan pembangunan sampai dengan saat ini,” ujar dia.
