Bahas Regulasi hingga Isu Pajak Kripto, OJK Dorong Kolaborasi Bareng Industri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ekosistem aset keuangan digital dan kripto di Indonesia memasuki babak baru pascaratifikasi serta revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berbagai peluang, tantangan regulasi, hingga persoalan daya saing pasar domestik menjadi sorotan utama dalam gelaran Indonesia Blockchain Week Summit 2026 yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Kamis (13/8/2026).
Diskusi panel yang menghadirkan lintas pemangku kepentingan tersebut mengupas tuntas kesiapan infrastruktur, pola kolaborasi industri, perlindungan konsumen, hingga persoalan beban pajak transaksi kripto yang dinilai memicu capital outflow.
Asisten Direktur Divisi Pengaturan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tommy Elvani Siregar menegaskan bahwa pengembangan aset keuangan digital tidak semata-mata bergantung pada inovasi teknologi semata. Menurut Tommy, OJK menetapkan lima pilar strategis dalam memandang pengembangan sektor ini. Fokus pertama regulator terletak pada kesiapan dan penguatan infrastruktur aset kripto secara menyeluruh.
"Tentu itu infrastrukturnya sendiri. Infrastruktur yang akan kita bangun terkait penguatan aset kriptonya nanti sejauh mana sebenarnya, terlebih dengan terbitnya Undang-Undang P2SK yang baru. Itu jadi tantangan tersendiri, baik dari sisi kliring, bursa, maupun pedagangnya nanti," ujar Tommy.
Baca Juga
Bursa Kripto Pesaing CFX dan ICEx Bakal Ada? OJK Tekankan Soal Kompetisi dan Keunikan
Aspek kedua yang disorot OJK adalah pentingnya kolaborasi secara luas. Tommy menggarisbawahi bahwa OJK tidak bisa berjalan sendirian layaknya pahlawan tunggal tanpa keterlibatan aktif dari para pelaku industri. Kolaborasi tersebut dibutuhkan untuk menentukan arah industri yang akan dibangun, menyusun regulasi yang tepat sasaran, serta memupuk kepercayaan masyarakat agar bersedia berinvestasi di pasar kripto secara aman.
Pilar ketiga menekankan pada tingkat literasi dan edukasi pasar. Regulator berkomitmen memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa ekosistem yang mereka masuki memiliki tata kelola yang baik (good governance). Selain itu, OJK berupaya memastikan bahwa setiap risiko investasi telah terukur dengan matang serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh konsumen.
Sementara pada aspek berikutnya, Tommy menyoroti perlunya keseimbangan regulasi. Kebijakan yang dirancang OJK diharapkan tidak hanya berorientasi pada aturan prudensial yang ketat, tetapi juga mampu merangsang inovasi di industri digital.
"PR (pekerjaan rumah, Red) selanjutnya adalah regulasi yang mungkin tidak hanya berorientasi pada sisi prudensial, tapi juga bisa mendorong sisi inovasi itu sendiri. Makanya kolaborasi dengan para stakeholder sangat kami dukung," tambahnya.
Menanggapi paparan pihak regulator, Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby Bun memberikan apresiasi atas keterbukaan OJK dalam merangkul pelaku usaha selama proses transisi regulasi. Robby menilai bahwa koordinasi antara otoritas, asosiasi, dan pelaku industri sejauh ini telah berjalan sangat harmonis serta saling melengkapi.
"Kolaborasi yang baik antara pemangku jabatan saat ini, ada OJK dengan asosiasi yang menjadi jembatan dengan industri, berjalan sangat baik. OJK tidak pernah miss untuk mengundang seluruh pelaku memberikan masukan terhadap aturan yang mau dibangun," ucap Robby.
Meski komunikasi berjalan baik, nada kritis menyangkut daya saing industri terlontar dari pelaku usaha. CEO PT Sentra Bitwewe Indonesia Hamdi Hassyarbaini menyoroti persoalan level of playing field atau kesetaraan iklim usaha, khususnya terkait skema perpajakan.
Hamdi menilai Indonesia termasuk salah satu negara dengan regulator yang paling agresif dalam mengatur industri kripto, terbukti dari hadirnya UU P2SK sejak 2023 yang kemudian disempurnakan pada 2026.
Namun, ia mengeluhkan tingginya skema pajak transaksi kripto di dalam negeri yang dikenakan pajak final sebesar 0,21%. Beban ini dinilai jauh lebih berat dibandingkan dengan kebijakan di berbagai yurisdiksi luar negeri.
"Di hampir semua yurisdiksi luar, mereka mengenakan capital gain tax. Bahkan ada yang baru dikenakan pajak kalau penggunanya mau ubah ke fiat. Sementara di kita, setiap transaksi dikenakan pajak final 0,21%," ungkap Hamdi.
Kondisi tersebut, menurut Hamdi, memicu pola perilaku investor lokal yang hanya memanfaatkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin OJK sebagai on-ramp atau pintu masuk konversi Rupiah ke aset kripto seperti USDT, untuk kemudian ditransaksikan di bursa luar negeri. Akibatnya, volume transaksi di bursa lokal tertekan karena pengguna enggan bertransaksi berulang kali di dalam negeri demi menghindari kumulasi potongan pajak final.
"Nah, buat PAKD yang berizin di OJK, kalau setiap orang transaksi kena 0,21, mereka ngapain transaksi di kami gitu? Mendingan sekali aja masuk Rupiahnya, ubah ke USDT, kemudian kirim keluar, sudah transaksi di luar, selesai sudah. Jadi itu pesannya buat Pak Tommy ya, OJK dan juga mungkin regulator lain, kita harus menjaga level of playing field antar crypto exchange ini begitu," tegas Hamdi.
Baca Juga
Setoran Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp 2,06 Triliun, Tren Positif Berlanjut hingga Mei 2026
Merespons keluhan pelaku usaha, Tommy Elvani Siregar menjelaskan bahwa OJK menyadari betul dinamika tersebut. Pihaknya bahkan telah menggelar diskusi Focus Group Discussion (FGD) khusus membahas isu perpajakan bersama industri beberapa bulan lalu.
Kendati demikian, Tommy menegaskan bahwa ranah kebijakan perpajakan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga OJK tidak bisa mengintervensi terlalu jauh secara langsung.
"Diskusi ini memang seru. Kami juga sedang diskusi lanjutan dengan teman-teman Kementerian Keuangan, karena ini ranahnya Kemenkeu. Cuma masukan dari teman-teman pedagang dan asosiasi tentu jadi bahan bagi kami untuk disampaikan kepada pihak yang berkompeten," jelas Tommy.
Kajian Akademis
Pandangan independen turut disampaikan oleh Direktur Ekonomi sekaligus Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda. Berdasarkan kajian akademis yang dilakukannya bersama Bappebti dan supervisi OJK, ketimpangan skema pajak memang terbukti menciptakan disinsentif bagi pasar domestik.
Nailul mengungkapkan bahwa ketidaksetaraan beban pajak memicu lonjakan transaksi kripto warga negara Indonesia yang tidak tercatat di dalam negeri (unrecorded transactions). Mengutip data penelitian dan publikasi media, Nailul menyebut potensi nilai transaksi yang lari ke luar negeri atau tidak tercatat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 2.400 triliun hingga Rp 2.500 triliun.
"Ketika ada perpajakan yang tidak setara, itu menjadi insentif bagi orang untuk bermain di bursa luar negeri. Akibatnya, ada sekitar Rp 2.500 triliun transaksi yang keluar dan tidak tercatat," terang Nailul.
Ia menambahkan, apabila potensi transaksi raksasa tersebut berhasil ditangkap (grab) oleh ekosistem dalam negeri melalui instrumen derivatif maupun inovasi seperti Real World Assets (RWA), maka Indonesia akan mendapatkan nilai tambah ekonomi yang sangat besar.
Oleh karena itu, peneliti CELIOS tersebut mendorong OJK untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan guna melahirkan formula perpajakan yang lebih kompetitif demi menjaga pertumbuhan ekonomi digital nasional.
"Nah inilah yang kita harapkan ada mungkin benar apa kata Pak Hamdi juga bahwa harus ada kesetaraan juga di sisi itu harus lebih kompetitif yang saya rasa sebenarnya OJK bisa membawalah visi ini kepada teman-teman di Kemenkeu nanti," tutur Nailul.

