Regulasi Mulai Lengkap, OJK Dorong Terciptanya Kolaborasi Kripto dengan Jasa Keuangan
JAKARTA, investortrust.id – Regulasi yang makin terang benderang atas aset kripto di Tanah Air membuat industri aset digital berpeluang besar menjalin kolaborasi dengan sektor lainnya. Yang paling dekat adalah industri jasa keuangan. Mendorong itu, pengawasan kripto pun sudah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) per 10 Januari 2025.
Perkembangan dan kemajuan teknologi tak dipungkiri melahirkan berbagai inovasi, khususnya di sektor keuangan. Salah satu bentuk inovasi keuangan yang muncul adalah kehadiran aset kripto. Namun mata uang kripto masih memantik pro dan kontra lantaran risiko tinggi dan memiliki volatilitas tinggi, meski begitu nyatanya tak sedikit investor yang berani menjadikan kripto sebagai investasi.
OJK juga membuka peluang integrasi aset kripto dengan instrumen dalam sektor keuangan lainnya. Apalagi aset kripto diyakini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, adopsi terhadap aset kripto sudah semakin masif di dunia. Hal itu seiring kejelasan soal regulasi dan posisi dari berbagai otoritas atau regulator terhadap aset kripto tersebut.
OJK pun telah menerbitkan beberapa regulasi yang pada akhirnya mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan aset kripto. Regulasi ini meliputi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD Termasuk Kripto dan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD dan Aset Kripto.
Baca Juga
Powell: The Fed Tak Punya Niat Mencegah Bank Tawarkan Layanan Kripto
Sementara di dunia, pada 2023 lalu Uni Eropa sudah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Regulasi Pasar Aset Kripto atau The Markets in Crypto Assets Regulation (MiCA). Regulasi ini mulai berlaku penuh pada Desember 2024 lalu.
"Sementara kalau kita lihat di Amerika Serikat juga mencatat pencapaian penting yang ditandai dengan regulator di sana yaitu Securities and Exchange Commission (SEC) yang pada Januari 2024 telah resmi menyetujui perdagangan instrumen Exchange Traded Fund atau ETF yang berbasis spot. Ini tentu juga mendorong peningkatan adopsi oleh para investor institusional besar," kata Hasan dalam seminar bertajuk Harnessing Crypto Assets for Financial Market Growth and Economic Resilience, di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Adapun kapitalisasi pasar aset kripto di dunia telah meningkat sebesar 45,7% menjadi US$ 3,4 triliun pada 2024. Laporan dari Six Annual Global Crypto Hedge Fund yang dirilis oleh PWC pada 2024 juga menunjukkan bahwa sekitar 47% lindung nilai atau Hedge Fund tradisional kini telah memiliki eksposur terhadap aset digital, atau meningkat 29% dari tahun sebelumnya.
"Pertumbuhan ini semua tentu mencerminkan bagaimana meningkatnya minat dari para investor ritel maupun investor institusi terhadap kelas aset baru tersebut," ujarnya.
Lalu merujuk laporan dari Chainanalysis, Indonesia menempati peringkat ketiga di dalam urutan ranking Global Crypto Adoption Index pada 2024. Indonesia berada di bawah India dan Nigeria.
Bahkan per Desember 2024, jumlah pengguna aset kripto telah mencapai 22,9 juta pengguna. Adapun nilai transaksi aset kripto di dalam negeri mencapai Rp 650,6 triliun pada 2024. Angka ini meningkat lebih dari empat kali lipat atau 335,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Hasan menambahkan, pendekatan aset kripto di Indonesia kini lebih komprehensif, mencakup pengembangan layanan, penawaran produk, hingga mitigasi risiko sistemik dan perlindungan konsumen. “Kami tidak hanya melihat transaksi dan perdagangan. Kami memastikan pengembangan layanan, tata kelola, dan risiko sistemik dari aset kripto ini dapat dikelola dengan baik,” ujar Hasan.
Menyoal hubungan kripto dan jasa keuangan, kolaborasi keduanya memang masih menjadi hal yang baru, termasuk di luar negeri. Di sisi lain Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merupakan presiden pro kripto yang notabene aset kripto di negeri Paman Sam itu berpotensi akan lebih cepat lagi adopsinya di seluruh sektor.
Di pasar saham, kehadiran Exchange Traded Fund (ETF) yang dapat diperdagangkan di bursa saham dengan mekanisme yang mirip dengan saham biasa menjadi pintu masuk awal. Jadi para investor juga bisa membeli atau menjualnya dengan cara yang serupa. Sedangkan ETF Bitcoin adalah instrumen keuangan yang memungkinkan investor untuk membeli saham yang mewakili kepemilikan bitcoin tanpa harus memiliki atau menyimpan aset digital kripto. Begitupun dengan ETF Ethereum, ETF Solana, ETF XRP dan ETF Litecoin.
Setelah sukses di Amerika Serikat, raksasa manajemen aset Blackrock akan mendaftarkan exchange-traded product (ETP) Bitcoin (BTC) spot baru di Eropa. ETP tersebut akan berbasis di Swiss dan BlackRock yang memiliki lebih dari US$10 triliun atau sekitar Rp 163.250 triliun dalam AUM (assets under management), mulai mengiklankan ETP tersebut bulan Februari ini.
BlackRock pertama kali meluncurkan IBIT pada Januari 2024 setelah bertahun-tahun ditunda oleh Securities and Exchange Commission (SEC) AS. Namun penunjukan Paul Atkins sebagai ketua SEC yang baru memberikan angin segar bagi industri kripto.
Melihat kesuksesan itu, Hasan mencontohkan kemungkinan penerbitan ETF berbasis kripto, yang dapat meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Apalagi mantan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) itu memaparkan ada kemiripan aktivitas transaksi antara di aset kripto dan pasar modal.
“Sebetulnya best practice yang ada di pasar modal sudah luar biasa. Kalau nanti ternyata cocok diterapkan, mungkin nanti akan mengacu ke situ,” kata Hasan.
Untuk perbankan, OJK dibantu dengan Bank Indonesia (BI) secara resmi mengawasi perdagangan aset kripto sejak Januari 2025.
"Tentu peran perbankan tentu dengan kehati-hatian tadi tetap akan kita dorong sedikit banyak memfasilitasi kehidupan kripto yang semakin legalitasnya semakin jelas dan aman ini," ucap Hasan.
Pencairan kripto dan dikirim ke rekening bank pun kini bisa dilakukan dengan sangat mudah, hal itu bertolak belakang dari kebijakan beberapa tahun lalu. Bahkan exchange dalam negeri sudah ada yang menjalin kerjasama secara terbatas dengan bank di Indonesia.
Sementara di perbankan global, David Stryzewski, CEO dari Sound Planning Group, baru-baru ini membuat klaim besar mengenai integrasi Ripple (XRP) ke dalam operasi internal Bank of America. Menurut Stryzewski, raksasa perbankan tersebut telah menggunakan XRP untuk 100% transaksi internalnya dan telah mengajukan 83 paten yang terkait dengan teknologi blockchain.
Bank ramah kripto pun sudah banyak bermunculan, sebut saja JPMorgan Chase dan DBS Bank, serta OCBC. Awal tahun ini, empat bank terbesar di dunia dikabarkan akan mulai menawarkan layanan kustodian kripto pada tahun 2025. Menurut Galaxy Research, Office of the Comptroller of the Currency (OCC), keempat bank tersebut adalah BNY Mellon, State Street, JPMorgan Chase, dan Citi. Secara kolektif, mereka mengelola aset senilai lebih dari US$ 12 triliun.
Warren Buffett, yang pernah mengatakan aset kripto tidak lebih dari “racun tikus", tercatat pernah menginvestasikan US$ 1 miliar di bank digital, Nubank, yang berlokasi di Brasil.
Baca Juga
OJK Targetkan Aturan Soal Initial Coin Offering Aset Kripto Rampung Kuartal III 2025
Berdasarkan penelitian CoinGecko, dua pertiga dari 30 bank global terbesar berdasarkan aset yang dikelola (AUM) mendukung perdagangan kripto melalui pertukaran yang diatur. Selain itu, sekitar 74% dari 50 bank teratas di dunia mendukung perdagangan kripto dengan menghubungkan layanan mereka ke pertukaran kripto yang telah diatur pemerintah di masing-masing negara. Itu tahun 2024 awal, pastinya dengan regulasi yang makin terbuka survei tersebut akan berubah.
Tak salah bila dikatakan, mulai dari cycle ini kita akan melihat lebih banyak campur tangan kripto di core banking dunia. Tak hanya di perbankan, Klarna, raksasa fintech, asal Swedia yang telah memproses transaksi senilai US$ 100 miliar per tahun, baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka berencana untuk menerima kripto.
Induk Truth Social, Trump Media and Technology Group (DJT.O) mengatakan bahwa dewan direksinya juga telah menyetujui peluncuran merek layanan keuangan dan FinTech Truth.Fi
Di dalam negeri, Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Patria Sjahrir yang juga merupakan seorang komisaris di platform perdagangan kripto pernah menyatakan, potensi ini dapat dioptimalkan melalui kolaborasi dengan pelaku usaha fintech untuk mendorong berbagai inovasi dalam penyediaan layanan keuangan digital. Hal tersebut menjadi latar belakang terbentuknya kerja sama antara Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan AFTECH.
Prinsip Kehati-hatian
Seiring pengembangan industri kripto, OJK pun memastikan prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. OJK juga tengah memetakan potensi dampak risiko tambahan dari kolaborasi dengan bidang lain.
Pemetaan risiko menjadi salah satu fokus utama agar tidak menimbulkan dampak negatif pada stabilitas sektor keuangan lainnya. Untuk itu, OJK segera merilis pedoman keamanan siber untuk aset keuangan digital, termasuk di dalamnya aset kripto yang ditargetkan rampung pada Mei.
"Tahun lalu kan kami juga di industri ITSK secara khusus sudah mengeluarkan di level pedoman. Tahun ini kita buatkan lebih spesifik lagi untuk menginventaris pedoman cyber security untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto.Yang Insya Allah kita akan selesaikan di Mei tahun ini. Tapi mungkin soft launching, nanti launching-nya bersamaan mungkin di Agustus," ujar Hasan.
Sebelumnya OJK meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) yang dirancang khusus untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Pedoman ini disusun dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris (British Embassy) melalui UK Government cyber capacity-building programme. Pedoman ini mencakup strategi reaktif dan proaktif untuk memastikan keamanan siber menjadi bagian krusial dari ekosistem ITSK.
Adapun sektor keuangan, termasuk ITSK, akan terus menjadi target utama serangan siber dan sangat rentan jika tidak menerapkan kerangka keamanan dan ketahanan siber yang efektif dan responsif.

