Bursa Kripto Pesaing CFX dan ICEx Bakal Ada? OJK Tekankan Soal Kompetisi dan Keunikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih memproses pengajuan perizinan satu bursa aset kripto baru di Indonesia. Proses tersebut saat ini masih berada dalam tahap pipeline dan akan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Update-nya mungkin lagi pipeline, cuma memang akan ada sedikit penyesuaian sesuai dengan UU P2SK. Jadi UU P2SK yang baru itu membuat syarat-syarat tertentu yang ada bagi bursa baru,” ujar Asisten Direktur Divisi Pengaturan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Tommy Elvani Siregar dalam gelaran Indonesia Blockchain Week Summit 2026 yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Kamis (13/8/2026).
Dengan adanya bursa baru tersebut, jumlah bursa aset kripto di Indonesia berpotensi bertambah menjadi tiga. OJK menilai keberadaan lebih dari satu bursa dapat menciptakan persaingan sekaligus memberikan lebih banyak pilihan bagi pelaku pasar.
“Agak lebih kompetitif saja sih sebenarnya. Jadi kita berikan masyarakat mudah untuk pilihan-pilihannya mau dibursa mana,” katanya.
Baca Juga
Jadi Bursa Kripto Kedua di Indonesia, OJK Minta ICEx Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Investor
Menurut Tommy, setiap bursa diharapkan memiliki karakteristik dan unique selling point masing-masing. Dengan demikian, keberadaan beberapa bursa tidak semata-mata bertujuan membagi pangsa pasar, tetapi mendorong penyelenggara menghadirkan layanan dan proses yang berbeda.
“Poin itu yang sebenarnya bukan untuk membagi kue, tapi lebih dorong bagaimana tiap bursa punya unique selling sendiri. Kemudian mereka punya layanan yang sedikit berbeda, proses yang akan berbeda, dan itu menjadi selling point,” ujarnya.
Lantas apakah ada kemungkinan mengikuti jejak bursa saham di Indonesia yang pada akhirnya melebur menjadi satu nantinya atau tetap banyak seperti bursa komoditas yang saat ini ada tiga, OJK tidak bisa memastikan hal tersebut. Adapun untuk saat ini pendekatan yang diterapkan adalah memberikan ruang bagi masing-masing bursa untuk berkembang dan memiliki keunggulan layanan sendiri.
Kendati demikian, ia menegaskan, secara regulasi tidak membatasi jumlah bursa aset kripto yang dapat beroperasi di Indonesia. Sepanjang memenuhi ketentuan dan memiliki pedagang serta perusahaan yang memenuhi persyaratan, penyelenggara dapat mengajukan izin.
“Undang-undang juga tidak membatasi, cara aturan tidak membatasi bahwa itu harus satu, dua, tiga, empat. Sepanjang itu ada pedagangnya, ada perusahaannya ya boleh,” ucap Tommy.
Baca Juga
Di Pipeline Masih Ada 1, OJK Paparkan Update Soal Bursa Kripto Baru
Meski demikian, OJK belum dapat memastikan apakah bursa baru tersebut akan memperoleh izin. Hal itu karena proses penanganan perizinannya berada di divisi lain sehingga belum ada keputusan yang dapat ia sampaikan.
“Saya belum tahu, karena di another division yang ngerjain. Jadi saya tidak berani statement dulu untuk itu, apakah bisa gol atau tidak” kata Tommy .
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengatakan, saat ini Indonesia telah memiliki dua bursa aset kripto yang berizin. Yakni PT Central Finansial X (CFX) dengan 20 anggota Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx) dengan enam anggota PAKD.
"Saat ini di Indonesia sudah terdapat dua bursa kripto yang berizin, yaitu CFX dengan 20 anggota PAKD dan PT Fortuna Integritas Mandiri atau ICEX dengan enam anggota PAKD. Selain itu, terdapat satu permohonan calon bursa yang masih dalam proses evaluasi OJK," ujar Adi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 secara daring, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan sebelum perubahan Undang-Undang P2SK. Namun, proses evaluasinya kini mengacu pada ketentuan terbaru yang berlaku di bawah pengawasan OJK.
Adi menjelaskan, evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek permodalan, struktur kepemilikan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, sistem perdagangan, keamanan siber, pelindungan konsumen, hingga kesiapan integrasi dengan lembaga kliring, kustodian, dan para PAKD.
Sesuai ketentuan terbaru, bursa aset kripto juga harus didirikan oleh sedikitnya 11 perseroan terbatas, dengan mayoritas pemegang saham merupakan PAKD yang telah beroperasi dan mengantongi izin selama minimal tiga tahun, serta peraturan OJK yang berlaku. Saat ini tercatat baru ada 26 PAKD. Serta 2 CPAKD dan 1 PAKD yang ada di pipeline OJK.

