BEI: Sebanyak 327 Emiten Belum Penuhi Ketentuan Free Float 15% hingga Mei 2026
JAKARTA, investortrust.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 327 perusahaan tercatat atau sekitar 35,82% emiten belum memenuhi ketentuan minimum free float sebanyak 15% hingga akhir Mei 2026. Jumlah tersebut relatif tidak banyak berubah, dibandingkan posisi akhir Maret 2026 mencapai 323 perusahaan tercatat.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin mengatakan, data tersebut masih bersifat sementara karena Bursa masih menunggu penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 30 Juni 2026 yang wajib disampaikan paling lambat 10 Juli 2026.
Baca Juga
OJK Dorong Konsolidasi Bank KBMI 1 dan Buka Opsi Merger untuk Penuhi Ketentuan Free Float 15%
"Berdasarkan data sementara dari laporan bulanan registrasi kepemilikan saham perusahaan tercatat per 31 Mei 2026, terdapat sejumlah 327 Perusahaan Tercatat atau sekitar 35,82% yang belum memenuhi ketentuan minimum free float 15%. Jumlah ini relatif tidak banyak berubah dari periode 31 Maret 2026 yaitu 323 Perusahaan Tercatat," kata Saidu kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Guna mendorong pemenuhan ketentuan tersebut, BEI telah melakukan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi perubahan Peraturan I-A, penyampaian pengingat masa transisi kepada emiten, hingga sosialisasi rutin kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan free float.
Baca Juga
Free Float Naik Jadi 25,7%, Chandra Asri (TPIA) Sebut Likuiditas Saham Akan Meningkat
Selain itu, BEI membentuk satuan tugas (Satgas) Monitoring Free Float yang melibatkan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). "Bursa terus mendukung upaya pemenuhan free float perusahaan tercatat," ujar Saidu.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepemilikan publik, BEI juga akan kembali menggelar Public Expose Live pada September 2026. Selain itu, Bursa akan menyelenggarakan roadshow perusahaan tercatat kepada investor domestik maupun internasional mulai Agustus 2026 guna mendorong peningkatan kepemilikan publik atas saham emiten.
