Adi Budiarso: Industri Aset Digital Indonesia Masuki Tahap Penguatan Ekosistem hingga 2031
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang arah pengembangan industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) hingga 2031. Langkah tersebut ditandai dengan peluncuran End-State Industry IAKD 2031 yang menjadi penguatan dari roadmap sebelumnya yang berlaku hingga 2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, visi jangka panjang tersebut ditujukan untuk membangun ekosistem IAKD yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan inklusif guna memperkuat daya saing nasional serta memperdalam pasar keuangan Indonesia.
"Melalui End-State Industry IAKD 2031, kami ingin memperkuat komitmen mewujudkan ekosistem IAKD, aset keuangan digital, dan aset kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional," ujar Adi dalam acara Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
Investor Kripto RI Tembus 21 Juta, OJK Fokus Perkuat Literasi dan Tata Kelola
Adi menjelaskan, pengembangan industri IAKD hingga 2031 akan berlandaskan pada empat prinsip utama, yakni affordability, integrity, agility, dan sovereignty. Menurutnya, roadmap tersebut merupakan kelanjutan dari proses transisi pengawasan OJK sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ia merinci, tahapan pengembangan dimulai dari penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan pada 2023–2025, dilanjutkan fase akselerasi dan penguatan industri hingga 2027, pendalaman pasar dan pertumbuhan berkelanjutan pada 2027–2028, hingga penguatan ekosistem secara menyeluruh sampai 2031.
Dalam kesempatan tersebut, Adi juga mengungkapkan OJK tengah menyiapkan implementasi Single Identification Number (SID) bagi konsumen aset kripto sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Identitas tunggal tersebut nantinya dapat dikelola oleh lembaga kliring yang ditetapkan sebagai statutory organization.
Menurut Adi, penerapan SID akan meningkatkan integritas data, transparansi transaksi, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri aset keuangan digital dan aset kripto.
Selain itu, OJK tengah menyusun kerangka regulasi mengenai tokenisasi real world asset (RWA) dan stablecoin. Adi menilai kedua inovasi tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi investasi, memperluas inklusi keuangan, serta membuka alternatif pembiayaan baru.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengembangan RWA dan stablecoin juga membawa berbagai risiko, mulai dari pelindungan konsumen, tata kelola aset dasar, pengelolaan cadangan, hingga dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.
"OJK berkomitmen menyusun kerangka pengaturan tersebut secara partisipatif bersama industri dengan pendekatan berbasis risiko agar mampu mendukung inovasi sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan," kata Adi.
Di sisi lain, OJK juga menyoroti besarnya potensi penerimaan negara dari sektor aset keuangan digital dan aset kripto. Hingga saat ini, penerimaan pajak dari sektor tersebut telah melampaui Rp 2 triliun.
Baca Juga
Menurut Adi, meningkatnya transaksi aset digital membutuhkan sistem perpajakan yang lebih adaptif mengingat karakteristik industri yang bersifat terdesentralisasi dan lintas negara.
Untuk itu, OJK terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, serta para pelaku industri guna merumuskan kebijakan perpajakan yang memberikan kepastian hukum, transparansi, keadilan, sekaligus tetap menjaga kepentingan nasional dalam pengembangan industri aset keuangan digital.
"Opsi kebijakan yang sedang disusun diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, memberikan kepastian hukum, serta tetap mendukung pertumbuhan industri aset keuangan digital di Indonesia," ujar Adi.
