Jumlah Konsumen Kripto Capai 21,7 Juta hingga Luno Resmi Terdaftar, Berikut Daftar 26 PAKD Terbaru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto nasional mencapai Rp 22,98 triliun pada April 2026, seiring meningkatnya jumlah konsumen yang berpartisipasi dalam aset keuangan digital (AKD).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso mengungkapkan, jumlah konsumen aset kripto per April 2026 telah mencapai 21,7 juta akun.
“Tumbuh 1,57% secara month to date (mtd),” ujarnya, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026, secara daring, Jumat (5/6/2026).
Menurut Adi, perkembangan tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia yang masih tetap terjaga.
“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia tercatat masih terjaga dengan baik,” katanya.
Baca Juga
Serangan Siber Melonjak, Pengguna Kripto Diminta Waspada Phishing
OJK juga mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 22,98 triliun pada April 2026, naik dari bulan sebelumnya Rp 22,34 triliun. Sehingga dalam empat bulan sudah mencapai Rp 99,01 triliun. Sementara, nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp 5,10 triliun di periode yang sama tahun ini, turun dari Rp 5,80 triliun. Sehingga dalam empat bulan sudah mencapai Rp 21,47 triliun. Lalu daftar aset kripto mencapai sebanyak 1.255 dan 40 daftar derivatif AKD.
Di sisi bersamaan, OJK mencatat jumlah pedagang aset keuangan digital (PAKD) atau exchange kripto kini bertambah 1 menjadi 26 dengan kehadiran PT Luno Indonesia Ltd (Luno) pada bulan Mei 2026.
Tapi, OJK menolak permohonan izin usaha satu entitas sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sehingga surat keputusan Kepala Bappepti sebagai Calon Pedagang Aset Kripto menjadi tidak berlaku. Atas penolakan tersebut, perusahaan berkewajiban menyelesaikan hak dan kewajibannya kepada konsumen.
Alhasil, OJK telah menyetujui perizinan 32 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 26 PAKD. Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
OJK saat ini, tambah Adi juga sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 2 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD).
Baca Juga
Pasar Kripto Masuk Fase Selektif, Investor Tak Terpaku Narasi Besar dan Momen Harga
Dengan demikian berikut daftar 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terbaru:
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
- PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Kripto Maksima Koin (Floq)
- PT Teknologi Struktur Berantai (OneCrypto)
- PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
- PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
- PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
- PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel Kripto)
- PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
- PT Aset Instrumen Digital (Astal)
- PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
- PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
- PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
- PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
- PT Luno Indonesia Ltd (Luno)

