Beredar Wacana Perubahan Ambang Batas Atas Defisit APBN, Pihak Kemenkeu Mengaku Belum Tahu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum mengetahui wacana untuk mengubah ambang batas atas defisit APBN. Saat ini, ambang batas atas defisit APBN dipatok di angka 3% dari PDB.
“(Diperpekenankan) Lebih dari 3%? Oh saya belum tahu,” kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Dirjen SEF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, usai paparan APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Febrio mengatakan belum mengetahui adanya informasi mengenai restu Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah ambang batas atas defisit APBN.
“Saya belum terinfo,” kata dia.
Febrio mengatakan sejauh ini pembicaraan yang digelar di Kementerian Keuangan hanya sebatas pengelolaan defisit.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menolak berkomentar mengenai wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Baca Juga
Defisit APBN Februari 2026 Capai Rp135,7 Triliun demi Percepatan Belanja Negara
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tidak akan membengkak meski untuk pembiayaan delapan program paket ekonomi 2025.
“Sudah ada uangnya kami sediakan, bukan berarti defisitnya melebar,” kata Purbaya, saat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Salah satu program yang menyedot anggaran besar yaitu bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan, Oktober-November 2025. Anggaran untuk program ini sebesar Rp 7 triliun, dengan asumsi harga beras Rp 18.500 per kilogram termasuk biaya distribusi.
Purbaya mengeklaim telah memperkirakan penyerapan APBN 2025. Melihat sisa APBN 2024, dia yakin anggaran yang digunakan untuk membiayai delapan program paket ekonomi ini dapat berjalan dengan baik.
“Saya bisa hitung sisanya berapa, jadi daripada sisa, mungkin nggak terpakai, saya pakai ke sana (paket ekonomi)” kata dia.

