Drama Tarif AS, Pemerintah Punya Opsi Renegosiasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Periode tiga hari sejak Kamis hingga Sabtu tanggal 19 – 21 Februari 2026 lalu layaknya sebuah sajian film drama, dengan perhatian audiens pada sejumlah babak proses negosiasi tarif resiprokal Amerika Serikat atas Indonesia. Drama ini diharapkan mencapai klimaks cerita pada penandatanganan kesepakatan Agreement on Resiprocal Trade, sebuah kesepakatan akhir yang menetapkan tarif impor final Amerika Serikat atas produk asal Indonesia.
Nyatanya tidak, atau belum mencapai akhir cerita yang diharapkan.
Setelah kesepakatan dicapai dengan tanda tangan dua pimpinan negara pada Jumat (20/2/2026) waktu Indonesia, hanya enam jam setelah penandatangan itu kembali terjadi drama. Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan tarif resiprokal yang dibuat Presiden Donald Trump.
Sebagai respons, pada Sabtu dini hari waktu Indonesia (21/2/2026), Trump mengeluarkan respons tak terduga. Trump melawan putusan MA AS dengan mengenakan tarif 10% secara global. Keputusan ini berubah kembali menjelang pergantian hari. Pada Sabtu malam, Trump mengenakan tarif 15%.
Trump menggunakan landasan pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Dalam pasal tersebut, terdapat tiga alasan yang menjadi pertimbangan lanjutan Trump untuk mengatur perdagangan AS dengan mitra dagang.
Sebagai presiden, Trump memiliki kuasa untuk mengatasi masalah neraca perdagangan dan defisit, mencegah depresiasi dolar di pasar valuta asing, dan upaya untuk memperbaiki neraca pembayaran internasional.
“Maka Presiden [AS] harus mengumumkan untuk jangka waktu tidak lebih dari 150 hari [kecuali diperpanjang oleh Kongres] [a] pungutan impor sementara tidak melebihi 15% ad valorem dalam bentuk bea [di samping bea yang sudah dikenakan, jika ada] atas barang-barang yang diimpor AS. [b] Pembatasan sementara melalui penggunaan kuota atas impor barang AS [c] kombinasi antara pungutan impor sementara sebagaimana dijelaskan dalam subparagraf [a] dan pembatasan sementara sebagaimana dijelaskan dalam subparagraf [b]” bunyi pasal tersebut.
Trump memilih menggunakan pasal tersebut dan memberlakukan tarif 15%.
“Dengan ini saya sampaikan bahwa sebagai Presiden AS, akan memberlakukan segera tarif global 10% untuk negara-negara yang banyak di antaranya telah ‘menipu’ AS selama beberapa dekade tanpa hukuman, menjadi 15% yang sepenuhnya diizinkan dan telah teruji secara hukum,” kata Trump.
Dinamika yang berkembang di AS ini memunculkan ketidakpastian aturan. Pascaputusan MA AS, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan ingin tetap mendapat tarif 0% seperti yang telah termuat dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART).
“Yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” ujar Airlangga, di Washington DC, dikutip Sabtu (21/2/2026) waktu Indonesia.
Airlangga mengatakan ART antara RI dengan AS tidak akan dibatalkan. Sebagian besar ART tersebut menguntungkan beberapa produk pertanian dari Indonesia.
“Termasuk kopi, kakao, dan produk-produk yang terkait dengan agriculture. Namun kan, kita juga yang 0% itu ada supply chain untuk elektronik dan juga CPO, serta tekstil dan footwear, dan yang lain. Jadi, ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan,” ujar dia.
Airlangga mengatakan kesepakatan antara RI dengan AS dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) masih tetap berproses. ATR antara RI dengan AS berlaku dalam periode 60 hari setelah ditandatangani kedua kepala negara.
“Dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan. Artinya ‘mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie O.F.P mengatakan ART antara RI dengan AS mencakup banyak aspek strategis, antara lain kebijakan ekonomi dan keamanan, hingga pengaturan subsidi dan peran BUMN. Tak hanya itu, ART yang diteken Prabowo dan Trump juga menyentuh aspek penguatan hak kekayaan intelektual yang berpotensi meningkatkan biaya.
“Hingga isu sensitif yang berkaitan dengan regulasi halal,” kata Dolfie, dalam keterangan kepada investortrust.id.
Dengan cakupan yang luas tersebut, perjanjian ini memiliki potensi dampak signifikan terhadap kebijakan nasional. ART RI-AS akan menyentuh aspek kebijakan hilirisasi dan industrialisasi nasional; fleksibilitas BUMN dalam subsidi strategis, akses publik terhadap obat dan produk esensial, serta kewenangan regulasi nasional pada jaminan halal.
“Hingga Independensi politik luar negeri Indonesia dan lain sebagainya. Perjanjian tersebut memiliki risiko pelemahan pada kebijakan nasional dan posisi tawar,” ujar dia.
Oleh karena itu, Dolfie meminta pemerintah segera menyampaikan secara terbuka dan terukur mengenai analisis dampak ekonomi makro dan sektoral dari perjanjian ini.
“Apa implikasi terhadap industri strategis dan hilirisasi, jaminan bahwa perjanjian ini benar-benar memberikan manfaat strategis dan menguntungkan bagi kepentingan nasional?” kata dia.
Paket Komitmen Asimetris
Kesepakatan dagang RI-AS memuat sinyal keras bahwa Indonesia “tunduk” pada kepentingan AS. Dokumen ART yang beredar menyebut bahwa Indonesia akan merombak hambatan non-tarif dan menghapus lebih dari 99% tarif bagi produk AS.
Bahkan, Indonesia juga mengecualikan kewajiban kandungan lokal dari produk asal AS. Tak hanya kandungan lokal, Indonesia juga diminta merelaksasi pembatasan ekspor komoditas industri mineral kritis.
Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menjelaskan bahwa komposisi itu menunjukkan asimetri yang nyata. Indonesia menawarkan tujuh kelompok komitmen inti, sementara AS memberi tiga butir komitmen secara sempit.
Kondisi ini tidak otomatis merugikan Indonesia. Menurut Karimi, Indonesia dapat mengubah asimetri menjadi keuntungan nasional bila pemerintah menata ulang kebijakan domestik. Di titik ini, hilirisasi menentukan hasil akhir.
Akan tetapi, teks kesepakatan menyebut Indonesia akan menghapus restriksi ekspor ke AS untuk komoditas industri termasuk mineral kritis. Jika pembatasan ekspor melemah, hilirisasi berbasis larangan kehilangan daya paksa.
Indonesia dapat kembali ke pola lama yaitu mengirim bahan mentah, impor barang jadi, lalu menanggung defisit teknologi dan nilai tambah. Pemerintah perlu mencegah skenario itu dengan memperkuat hilirisasi berbasis produktivitas, bukan berbasis larangan.
Karimi menjelaskan kesan ancaman terhadap kedaulatan kebijakan ekonomi Indonesia muncul bukan karena kedaulatan “hilang”, melainkan karena arena kedaulatan berpindah dari kewenangan formal ke batasan komitmen dan standar yang dipantau pihak lain.
Tuntutan mengecualikan perusahaan AS dari kewajiban kandungan lokal serta komitmen melonggarkan restriksi ekspor mineral kritis dapat mengurangi ruang kebijakan industrial yang selama ini menopang hilirisasi berbasis pembatasan ekspor. Di ranah digital, frasa “level playing field” untuk pembayaran elektronik AS berpotensi menekan agenda penguatan ekosistem nasional jika Indonesia tidak membentengi regulasi prudensial, keamanan siber, dan perlindungan konsumen secara tegas.
“Ancaman terbesar bukan datang dari satu klausul, melainkan dari kombinasi, impor berpotensi naik cepat setelah tarif dan non tariff barriers longgar, sementara AS tetap menerapkan tarif 19% pada banyak produk Indonesia,” ujar Karimi.
Kondisi itu dapat menekan neraca transaksi berjalan dan kurs, lalu menyempitkan pilihan kebijakan fiskal dan moneter. Indonesia tetap bisa mempertahankan kedaulatan dengan mengganti proteksi administratif menjadi hilirisasi berbasis insentif, produktivitas, dan kepastian investasi, sehingga komitmen eksternal tidak mengunci arah pembangunan, tetapi mendorong reform yang memperkuat daya saing nasional.
“Masalah utama muncul saat Indonesia masih menggantungkan hilirisasi pada pembatasan ekspor sebagai penyangga utama,” kata dia.
Peluang Renegosiasi
Dengan drama di dalam negeri AS, ekonom Core of Reform on Economic, Mohammad Faisal melihat putusan MA AS terhadap penerapan tarif memuat peluang baru bagi pemerintah: renegosiasi atau perundingan ulang.
“Karena artinya dari pihak AS tidak bisa memenuhi kewajibannya,” kata Faisal, saat dihubungi Minggu (22/2/2026).
Peluang renegosiasi ini memungkinkan terjadi mengingat hasil dari ART RI-AS tidak sepenuhnya baik bagi perekonomian Indonesia.
“Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik kalau itu dijalankan. Jadi itu harus direnegosiasi, harus dibatalkan beberapa kewajiban yang dipaksakan, yang terlalu berlebihan menurut kita,” ujar dia.
Faisal menilai peluang renegosiasi tersebut tetap terbuka. Mengingat kondisi sudah berubah.
Di tengah ketidakpastian yang tinggi antara AS dengan negara-negara mitra dagang, sangat memungkinkan kembali mendiskusikan apa yang disebut sebagai hambatan tarif dengan tingkat yang tidak sama dengan sebelumnya.
“Ini karena masih saling berseteru atau saling berargumen statusnya antara presiden dengan MA AS, artinya pemberlakuan tarif ini masih berkembang ke depan,” kata dia.
Permintaan untuk negosiasi ulang juga muncul dari ekonom Center for Sharia Economic Development Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Hakam Naja. Menurutnya, Indonesia perlu memanfaatkan putusan MA AS untuk mengevaluasi dan mengoreksi seluruh isi perjanjian.
“Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART tersebut dinegosiasikan ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional kita dan melemahkan kedaulatan negara,” kata Hakam.
Salah satu yang menjadi titik terberat Hakam yaitu isu sensitif mengenai regulasi produk halal yang dikorbankan dalam ART. Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, seharusnya kesepakatan pelonggaran terhadap sertifikasi halal tak diberikan.
“Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal,” ucap dia.
Bagi Hakam, kesepakatan dagang seperti tidak memikirkan bahwa industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan sedang berkembang pesat pada tahap awal (infant industry). Sebab, Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya.
“Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029. Kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia,” ujar dia.

