Pemerintah Akan Cermati Kesepakatan Tarif Pascaputusan MA AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah akan mencermati berbagai perkembangan yang terjadi di Amerika Serikat (AS) terkait penetapan tarif impor, menyusul keputusan dari Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan penerapan tarif resiprokal yang telah dilakukan Presiden AS Donald J Trump.
"Kita mengamati terus, kelanjutan ART (Agreement on Reciprocal Trade) tetap bergantung kepada kedua pihak," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, kepada investortrust.id, Sabtu (21/2/2026).
Haryo menjelaskan setelah penandatanganan ART antara pemerintah RI dengan AS, pemerintah juga masih memerlukan ratifikasi. Artinya, ART tersebut belum langsung berlaku.
"Kita juga masih perlu proses ratifikasi dan belum langsung berlaku, serta mereka juga dengan prosesnya yang masih berpolemik secara hukum," ujar dia.
Baca Juga
Heboh, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal, Trump Bakal Kenakan Tarif 10% ke Mitra Dagang
Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global yang diberlakukan secara global. Enam hakim MA memutuskan untuk menentang tarif resiprokal, sementara tiga sisanya menyatakan pendapatan berbeda atau dissenting, pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat.
AP menyebut keputusan ini menjadi kekalahan telak bagi Trump dalam isu yang krusial bagi agenda ekonominya.
Marah atas kekalahan tersebut, Trump mengatakan dia akan memberlakukan tarif global sebesar 10% sebagai alternatif sambil tetap mendorong kebijakan perdagangannya melalui cara lain. Tarif baru itu akan diberlakukan berdasarkan undang-undang yang membatasi masa berlakunya hingga 150 hari.
Trump menyampaikan pengumuman tersebut setelah mengecam MA karena membatalkan sebagian besar struktur tarif. Trump mengatakan ia “sangat malu” terhadap hakim-hakim yang memilih untuk membatalkan tarifnya dan menyebut putusan itu “sangat mengecewakan.”

