Pemerintah akan Awasi Data e-Wallet dan Kripto untuk Cek Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah akan mulai mengawasi data e-wallet dan kripto milik masyarakat. Pengawasan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini diundangkan 31 Desember 2025 dan berlaku 1 Januari 2026.
Beleid ini mewajibkan penyedia jasa pembayaran atau PJP dan pengelola uang elektronik atau e-wallet ikut dalam skema pelaporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PJP merupakan bank atau lembaga selain bank yaitu lembaga simpanan yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa atau pengelola produk uang elektronik tertentu.
Aturan baru ini sejalan dengan penyesuaian standar internasional Common Reporting Standard atau CRS yang diperbarui oleh OECD. Dalam standar tersebut, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam skema pertukaran data otomatis antarnegara.
Selain itu, aturan tersebut juga mengawal pertukaran informasi aset kripto relevan dalam rangka Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF. Kerangka ini merupakan standar pelaporan dan identifikasi penggunaan aset kripto sesuai dengan Automatic Exchange of Information atau AEoI.
Baca Juga
“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan PJAK pelapor CARF,” bunyi pasal 2 ayat 1 aturan ini, diakses Senin (5/1/2026).
Nantinya, penyedia jasa aset kripto wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut.
Nantinya, PJAK pelapor CARF nantinya harus memuat identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, dan tanggal lahir hingga identitas pengendali.
Laporan CARF memuat transaksi pertukaran aset kripto relevan dan mata uang fiat, transaksi pembayaran retail, hingga transfer aset kripto. CARF ini akan dimulai 2027.

