Berikut 30 Pedagang Aset Kripto yang Jadi Anggota CFX
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Jumlah pedagang aset kripto di Indonesia terus bertambah seiring penguatan kerangka regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar terhadap industri aset digital. Kini semakin banyak perusahaan yang mengantongi izin dan beroperasi secara resmi sebagai pedagang aset kripto di Tanah Air.
Penambahan jumlah pedagang ini terjadi di tengah proses transisi pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di bawah rezim baru, pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar permodalan, tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen yang lebih ketat.
OJK menilai, meningkatnya jumlah pedagang aset kripto berizin menunjukkan bahwa pelaku industri mampu beradaptasi dengan kebijakan yang lebih ketat tanpa menghambat pertumbuhan pasar. Kondisi ini sekaligus mencerminkan meningkatnya minat pelaku usaha untuk beroperasi dalam ekosistem kripto yang legal dan terawasi.
Baca Juga
OJK: Pedagang Aset Kripto Ilegal Bisa Kena Denda Rp 1 Triliun hingga Dipenjara 10 Tahun
Sejalan dengan itu, basis investor kripto nasional juga terus berkembang. Hingga Oktober 2025, jumlah investor kripto di Indonesia tercatat mencapai sekitar 19,08 juta, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Pertumbuhan investor ini turut mendorong kebutuhan terhadap layanan perdagangan kripto yang aman, transparan, dan berizin.
OJK pun mencatat nilai transaksi kripto dalam negeri sudah mencapai Rp 446,7 triliun hingga November 2025. Aktivitas perdagangan bulanan tetap konsisten di seluruh produk spot dan derivatif.
Baca Juga
OJK Tambah Daftar Pedagang Kripto Resmi, Coinvest Jadi Anggota Ke-25 Bursa CFX
Berdasarkan website CFX terdapat 30 anggota CFX, berikut datanya:
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
- PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Kripto Maksima Koin (Floq)
- PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
- PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
- PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
- PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
- PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel)
- PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
- PT Aset Instrumen Digital (Astal)
- PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
- PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
- PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
- PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
- PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id)
- PT Gerbang Aset Digital (Fasset)
- PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
- PT Luno Indonesia Ltd (Luno)
- PT Everest Kripto Indonesia (Bitbromo)

