Pemerintah Tarik Rp 13,44 Triliun dari 120 Penunggak Pajak Besar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan telah memungut penerimaan sebesar Rp 13,44 triliun dari 120 penunggak pajak hingga 15 Desember 2025. Angka ini masih jauh dari target penarikan pajak dari para penunggak, dengan total tunggakan diakumulasi mencapai Rp 60 triliun.
“Dibandingkan 30 November 2025, ada kenaikan pembayar pajak yang membayar atau mengangsur (pajak). Dari 109 ke 120 [wajib pajak] pada 15 Desember 2025,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, di kantornya, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan terdapat permintaan dari para penunggak pajak untuk membayar secara mencicil. Total, penunggak pajak besar itu mencapai 200 orang.
“Sementara itu, sisanya masih meminta diskusi,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan target penerimaan pajak dari pemungutan ini mencapai Rp 60 triliun. Dia optimistis target itu dapat tercapai meski perlahan.
“Mereka tahu kita serius mengejar itu,” ujar dia.
Keseriusan ini dibuktikan dengan perbaikan sistem perpajakan digital atau Coretax yang berjalan baik. Dia berjanji akan terus memperbaiki sistem ini ketika muncul ketidaksempurnaan.
Baca Juga
Penerimaan Pajak Lesu, Defisit APBN Mencapai Rp 560,3 Triliun
“Kemarin kita tes dengan 60.000 orang login sekaligus di Coretax dan bisa berjalan dengan baik,” kata dia.
Bimo mengatakan telah menguji Coretax pada November 2025 dengan melibatkan 25.000 pegawai DJP. Hasilnya, Coretax berjalan dengan baik meski sempat mengalami delay pada awal proses.
Pengujian terakhir, kata Bimo, dilakukan pada 10 Desember 2025. Proses pengujian melibatkan 50.000 karyawan di Kementerian Keuangan.
“Dari hasil uji coba menunjukkan banyak perbaikan, tidak seperti periode sebelumnya. Mudah-mudahan, sampai 31 Maret 2026 itu akan ada penyampaian SPT orang pribadi. Kami perkirakan sekitar 13 juta wajib pajak, insyaallah bisa berjalan dengan baik,” kata Bimo.
Sebagaimana diberitakan, pada September lalu, Purbaya menegaskan akan mengejar 200 penunggak pajak besar. Para penunggak pajak tersebut sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
“Kita mau kejar. Eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp 50 triliun - Rp 60 triliun dalam waktu dekat ini, kita tagih dan mereka nggak bisa lari,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Purbaya juga akan memperbaiki berkontraksinya penerimaan pajak. Salah satunya dengan melakukan penegakan hukum yang serius dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, ada pertukaran data juga dengan kementerian/lembaga (K/L) untuk mempermudah penarikan pajak.

