Penerimaan Pajak Lesu, Defisit APBN Mencapai Rp 560,3 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan realisasi APBN hingga 30 November 2025 terjaga. Pendapatan negara mencapai Rp 2.351,5 triliun atau 82,1% dari outlook APBN 2025.
“Penerimaan perpajakan tetap menjadi kontribusi utama,“ kata Purbaya, saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Namun dalam paparan yang disampaikan, penerimaan perpajakan yang menjadi penopang utama pendapatan bagi kas negara menjadi sorotan. Sebab, penerimaan perpajakan per November 2025, yang mencakup penerimaan pajak dan cukai baru mencapai Rp 1.903,9 triliun atau 79,8% dari outlook APBN 2025.
Sementara itu penerimaan pajak berada di posisi Rp 1.634,4 triliun. Posisi penerimaan pajak per November 2025 tersebut pun baru mencapai 78,7% dari outlook. Hanya Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang raihannya hampir memenuhi angka 100%. Penerimaan non pajak ini menyentuh Rp 444,9 atau 93,2% dari outlook APBN 2025.
Baca Juga
Wamenkeu Suahasil Ungkap Penerimaan Pajak, Jauh dari Target Outlook APBN 2025
Sedangkan dari sisi belanja negara, pengeluaran pemerintah ini salah satunya dikontribusi dari Transfer ke Daerah atau TKD. Pemerintah telah mengirim anggaran sebesar Rp 759,6 triliun atau 92,1% TKD dari outlook.
Belanja pemerintah pusat sendiri tertahan di angka 79,5% dari outlook atau Rp 2.116,2 triliun. Ini terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 1.110,7 atau 87,5% dari outlook dan belanja non-K/L yang sebesar Rp 1.005,5 triliun atau 72,5%.
Realisasi belanja negara, kata Purbaya, mencapai Rp 2.911,8 triliun atau 82,5% dari outlook.
“Ini mencerminkan belanja pemerintah yang terus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mendukung program prioritas,” kata dia.
Dengan realisasi pendapatan negara dan belanja negara tersebut, defisit APBN per 30 November 2025 mencapai Rp 560,3 triliun. Angka ini setara dengan 2,35% dari PDB.

