Pemerintah Bakal Minta E-Commerce Tarik Pajak untuk Penjual
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut telah menyelesaikan regulasi anyar tentang transaksi digital. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tax ratio.
“Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pemajakan sektor transaksi digital itu sudah kami selesaikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa, beberapa waktu lalu.
Laporan Reuters menyebut aturan baru tersebut mengharuskan platform e-commerce menahan pajak atas pendapatan penjualan pedagang. Upaya ini disebut untuk menyamakan posisi toko fisik dengan toko digital yang ada di platform resmi.
Upaya meningkatkan pendapatan negara melalui pajak digital ini diharapkan menjadi solusi atas loyonya penerimaan pajak dalam beberapa bulan terakhir.
Indonesia Economic Fiscal Research Institute menulis penerimaan pajak turun sebesar 10,13% per Mei 2025. Penurunan ini sudah mulai terlihat sejak awal tahun. Pada Februari 2025, misalnya, penerimaan pajak turun 30,1% secara tahunan menjadi Rp 187,8 triliun.
Baca Juga
Bahas Soal Perpajakan, Menkeu Sebut Indonesia Punya Tarif Pajak yang Adil
Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat menilai tekanan fiskal dan perlambatan penerimaan negara akan mendorong pemerintah mengubah arah kebijakan perpajakan dalam waktu dekat.
“Penurunan harga komoditas ekspor, pelemahan ekonomi, serta belum optimalnya sistem administrasi pajak (Coretax) pada awal tahun lalu turut memperparah tekanan terhadap pendapatan negara. Situasi ini akan memaksa pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang lebih agresif di bidang perpajakan,” ujar Ariawan, dalam keterangan resminya.
Mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 dan UU No. 28 Tahun 2007, pemerintah memiliki ruang untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 15%, memperluas basis pajak, serta memperketat pengawasan melalui pemeriksaan dan penagihan. Meski demikian, Ariawan ragu pemerintah akan menetapkan PPN sesuai aturan undang-undang.
Alternatifnya, pemerintah diproyeksi memperluas basis PPN melalui revisi atas negative list atau fokus memperketat pengawasan PPN atas transaksi digital yang memiliki risiko tak tercatat (unrecorded economy).
“Strategi ini saya rasa lebih moderat dan tidak memukul konsumsi secara langsung,” kata dia.

