Tarik Investasi di IKN, Pemerintah Tawarkan Diskon Pajak hingga 200%
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah resmi memberikan fasilitas super tax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan Sumbangan Strategis dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif ini tertuang dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang fasilitas perpajakan dan kepabeanan di kawasan IKN.
Direktur Pendanaan Otorita IKN (OIKN) Insyafiah menjelaskan bahwa super tax deduction ini memberi manfaat fiskal signifikan bagi perusahaan yang berkontribusi dalam pembangunan IKN. “Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax,” ujar Insyafiah dalam keterangan pers, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga
Ia menambahkan bahwa perusahaan juga mendapatkan non-economic value seperti pencantuman identitas pada fasilitas umum yang dibangun. “Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kemenkeu Dwi Setyobudi menyebutkan bahwa insentif ini disiapkan untuk menciptakan efek ekonomi berantai. “Kami berharap fasilitas ini dapat memacu investasi, memperluas sektor usaha, serta membentuk iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor,” jelasnya.
Proses pengajuan fasilitas dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) sesuai Pasal 114 PMK No. 28/2024.
Juru Bicara OIKN Troy Pantouw menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi strategi penting untuk mempercepat pembangunan IKN. “Skema ini membuka ruang partisipasi luas bagi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas umum, sosial, dan infrastruktur di IKN,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 29 Tahun 2024, yang memberikan sejumlah insentif tambahan bagi pelaku usaha di IKN, termasuk pembebasan BPHTB serta keringanan PBB.
Melalui PP tersebut, pelaku usaha yang mengembangkan hunian berimbang di IKN juga berhak menerima fasilitas tambahan, seperti bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana, serta dukungan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

